Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Geledah Kos Pengedar Narkoba Bendul Merisi, Polisi Temukan Sabu di Kotak Perhiasan & Dibungkus Uang

Saat menggeledah rumah kos tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Satu poket sabu ditemukan polisi tersimpan di dalam kotak perhiasan.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
Ilustrasi sabu-sabu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Jambangan menangkap tiga pengedar narkoba di kawasan Bendul Merisi, Surabaya.

Awalnya polisi menangkap pelaku beinisial MRA (18) dan RFR (18).

Mereka kerap diduga kerap bertransaksi di kawasan Bendul Merisi.

Setelah kasus dikembangkan, polisi menangkap tersangka lain yakni MTF (26).

Kapolsek Jambangan, Kompol Khoriul Anam mengatakan, MRA mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari MTF, yang tinggal di sebuah rumah kos Jalan Bendul Merisi Surabaya.

Diduga Jaringan Lapas Madura, Dua Pengedar Sabu dan Pil Koplo Ditangkap di Bendul Merisi Surabaya

Saat menggeledah rumah kos tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Satu poket sabu seberat 0,28 gram ditemukan polisi tersimpan di dalam kotak perhiasan.

"Barang buktinya satu poket sabu, disimpan di dalam kotak perhiasan dan dibungkus uang Rp 2000," kata Kompol Khairul Anam, Rabu (22/8/2018).

Setelah diinterograsi, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar di daerah Wiyung berinisial DN.

"Pengakuannya sudah dua minggu mengedarkan sabu-sabu, dibantu rekannya (MRA dan MTF) yang kami tangkap sebelumnya," ujar Khairul Anam.

Gelar Konser di Surabaya, Yuk Intip Momen Kedatangan Empat Member Boyzone, Ada yang Pakai Blangkon

Sabu-sabu yang MTF milik kemudian dibaginya ke beberapa poket kecil dan dijual seharga Rp 200 ribu.

Barang bukti yang berhasil disita polisi dari jaringan pengedar ini diantaranya satu poket sabu, 425 pil koplo, kotak perhiasan, satu lembar uang Rp 2000, pipet kaca, tas berisi tiga pack plastik pembungkus dan kotak penyimpan pil koplo.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved