Banyak Warga yang Masih Kecele Urus Denda Tilangan di PN Surabaya, ini Kata Humas Pengadilan Negeri
Di depan PN Surabaya sejumlah satpam mengarahkan beberapa orang yang hendak mengurus surat tilang.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ratusan orang kecele saat mengurus tilang di Surabaya.
Mereka masih menganggap untuk mengurus tilang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pantauan TribunJatim.com, di depan PN Surabaya sejumlah satpam mengarahkan beberapa orang yang hendak mengurus surat tilang.
“Untuk pengurusan surat tilang di Kejaksaan Negeri Surabaya, Sukomanunggal,” teriak salah satu petugas satpam PN. Jumat, (24/8/2018).
Tak ayal, para pelanggar itu pun kecele atas himbauan petugas tersebut, mereka lantas menunjukkan surat tilang itu kepada petugas.
• Kapolres Kediri Kena OTT Tim Saber Mabes Polri, Polres di Jatim Ngeper dan Turunkan Propam Jaga SIM
Akan tetapi, petugas tetap mengimbau untuk pergi ke kantor Kejaksaan Negeri Surabaya di Sukomanunggal.
Irwan, salah satu pelanggar tilang mengaku masih belum tahu dan mengira pembayaran masih di PN Surabaya.
“Saya nggak tahu, soalnya di surat tertulis di pengadilan Arjuno,” terangnya.
Dahulu, seperti biasanya setiap hari Jumat, tiap pelanggar mengurus tilangan di PN Surabaya.
Namun, kini terkait denda tilang dipindah ke kentor Kejaksaan Negeri Surabaya, di Sukomanunggal.
• Bayar Denda Maksimal Saat Kena Tilang? Segera Ambil Sisa Uangnya di Bank BRI, Begini Caranya
Saat ditemui Sigit Sutriyono selaku Humas PN Surabaya mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan kepindahan pengurusan tilang.
“Mungkin kebanyakan mereka yang baru ketilang, jadi tidak tahu terkait mengurus tilang. Kami juga koordinasi melalui website, teman polisi, dan memang mereka yang baru itu tidak memperhatikan hal itu,” jelasnya.
Bagi yang sudah terlanjur, lanjut Sigit, diarahkan ke Kejari Surabaya. Hal serupa juga diutarakan saat dihubungi Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia.
Dia menyebutkan sudah menyampaikan kepada setiap pelanggar untuk mengambil barang bukti itu di Kejaksaan Negeri Surabaya, Sukomanunggal.
“Untuk sidang tetap diselenggarakan di PN Surabaya, namun (PN) sudah tidak menerima titipan denda sidang,” ujarnya.
• Pria Ini Yakin Sepeda Motornya yang Hilang Ada di Antara Kendaraan Tilangan Polsek Kenjeran
Di lembar tilang tertulis di PN Surabaya untuk mengikuti sidang, namun untuk membayar putusan denda di Kejaksaan Negeri Surabaya, Sukomanunggal, Surabaya.