Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bayar Denda Maksimal Saat Kena Tilang? Segera Ambil Sisa Uangnya di Bank BRI, Begini Caranya

Masyarakat kini bisa membayar denda pelanggaran lalu lintas melalui aplikasi E-tilang.

Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/MANIK PRIYO PRABOWO
Surat tilang biru 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Manik Priyo Prabowo

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masyarakat kini bisa membayar denda pelanggaran lalu lintas melalui aplikasi E-tilang.

Pengendara yang kena tilang biasanya diberi surat tilang biru oleh polisi.

Setelah itu, pengendara dapat mentransfer sejumlah uang berdasarkan informasi yang terdapat dalam surat tersebut.

Petugas Lalu Lintas Polsek Sukolilo, Bripka Zainal mengatakan, semua pelanggar lalu lintas diwajibkan mentransfer uang denda maksimum Rp 500 ribu sebelum sidang tilang.

Namun, jumlah denda yang ditentukan baru akan tahu saat sidang tilang.

Profil Kombes Herry Heryawan, Polisi yang Tangkap Richard Muljadi Cucu Konglomerat Saat Isap Kokain

Jika dendanya kurang dari Rp 500 ribu, pelanggar dapat kembali mengambil sisanya.

"Kalau memang keputusan pengadilan menyatakan denda Rp 100 ribu, maka sisanya Rp 400 ribu bisa diambil pelanggar," kata Zainal, Kamis (23/8/2018).

"Jadi kalau memang sudah transfer ke Bank BRI, saat sidang diwajibkan menunjukkan bukti transfer," lanjutnya.

Inilah Sosok Richard Muljadi, Cucu Konglomerat yang Tertangkap Basah Isap Kokain di Toilet Restoran

Setelah itu, dengan membawa bukti transfer dan bukti hasil persidangan, pelanggar bisa mengambil sisa uangnya kembali di  unit kerja operasional Bank BRI.

"Menurut sosialisasi yang saya ketahui. Pengambilan uang sisa ini menunjukkan bukti transfer, bukti persidangan dan surat identitas resmi seperti KTP," jelas Zaenal.

"Yang saya tahu, mengambil uang sisa ini tak bisa diwakilkan. Jadi wajib mengambil sendiri," tutupnya.

Di Balik Cecaran Publik ke Anthony Ginting: Aksi Terpuji Lawan & Nasib Cederanya Jika Tetap Berlaga

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved