Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Desy Ayu, Wanita yang Bunuh Suami Pakai Palu Dituntut 12 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Pembelaan

Terdakwa Desy Ayu Indriani kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Desy menangis saat hendak meninggalkan ruang Sari 1, PN Surabaya bersama kuasa hukumnya. Senin, (27/8/2018) . 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Desy Ayu Indriani kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri Fendik Tri Oktasari, Senin (27/8/2018).

Terdakwa hanya tertunduk sesekali mengusap air mata lantaran tak kuasa menahan sedih.

Kali ini dia melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan dalam agenda pledoi yang digelar di Ruang Sari I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hanung FX, terdakwa terlihat pucat, dia hanya menunduk saat jalani sidang.

Dalam pembelaannya yang dibacakan kuasa hukumnya Chairul Anwar.

Bunuh Suami Dengan Palu Dituntut 12 Tahun Penjara, Ayu Selalu Tertunduk Lesu

Desy meminta keringanan atas tuntutan yang dinilai berat yakni 12 tahun.

“Meminta keringanan atas tuntutan yang dilayangkan jaksa yang begitu berat. Lantaran terdakwa Desy memiliki dua anak yang masih kecil,” pinta kuasa hukum terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga tidak bersikap sopan dan tak berbelit dan belum pernah dihukum. Mendengar bacaan kuasa hukum itu, air mata Desy semakin deras.

Menanggapi pembelaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rosyid tak bergeming, JPU bersikap tetap pada tuntutan.

Ketua majelis Hanung FX, menyudahi persidangan serta men skors selama tujuh hari untuk melanjutkan sidang putusan.

Desy, Wanita yang Bunuh Suami Pakai Palu Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima

Perbuatan Desy ini diketahui telah membunuh suaminya sendiri mengenakan sebuah palu saat dirinya emosi akibat perbuatan sang suami Fendik Tri Oktasari.

Dari fakta persidangan diketahui, korban acap kali selingkuh dengan perempuan lain sehingga terdakwa emosi. Tidak hanya itu, Desy juga kerap mengalami kekerasan oleh suaminya itu.

Perempuan 26 tahun ini dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dijerat pasal 44 ayat 3 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved