Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kawal Gugatan Class Action ke Pemkot Surabaya, Massa Warga Dolly dan Jarak Demo Pengadilan Negeri

Massa Warga Dolly dan Jarak mendemo PN Surabaya mengawal gugatan class action ke Pemkot Surabaya.

Penulis: Sudarma Adi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SUDARMA ADI
warga Jarak Dolly, saat berdemo di depan Pengadilan Neger Surabaya menuntut kesejahteraan ekonomi. Senin, (27/8/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Puluhan warga Jarak-Dolly kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka berdemo sekaligus mendukung perjuangan perwakilan warga yang mengajukan gugatan class action dalam sidang perdana, Senin (27/8/2018).

Dengan membentangkan spanduk dan banner, puluhan warga itu tetap bersikukuh dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan ke PN Surabaya.

Pasca penutupan Dolly, pemkot sebenarnya menjanjikan membangun pabrik sepatu dan usaha batik. Namun kenyataannya, setelah usaha ini berdiri, hampir tak ada pengaruh kesejahteraan yang dinikmati sebagian warga Jarak-Dolly.

“Sebagian warga Jarak juga tak mendapat ganti rugi. Bahkan sebaliknya, intimidasi pada warga sekitar sering didapatkan, baik setiap hari hingga tiap bulan. Ini yang menjadi dasar kami mengajukan gugatan class action dengan nilai kerugian Rp 270 M,” terang jubir warga Jarak-Dolly, Saputro.

Terungkap, Batu Bata Langka Ditemukan di Prigen Ternyata Saluran Air Bawah Tanah Kerajaan Singasari

Proses mediasi sebenarnya sudah dilakukan warga dan pemkot lebih dari sebulan lalu. Namun, ternyata proses mediasi tak menemui titik temu atau belum ada kesepakatan, sehingga berlanjut pada sidang perdana gugatan class action dari 130an warga.

“Kami hanya ingin menggunakan hak konstitusi sebagai warga negara,” kata Wahyudiono, tim kuasa hukum warga Jarak-Dolly.

Dalam sidang perdana gugatan itu, tim kuasa hukum warga sebenarnya ingin langsung membacakan gugatan itu.

Namun majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko menilai bahwa perlu ada penetapan, dimana gugatan class action ini layak atau tidak.

“Kami akan mempelajari dulu dan membuat penetapan,” kata Dwi Winarko.

Mulai 2019, Khofifah Pastikan Pendidikan SMA/SMK Negeri dan Swasta di Jatim Gratis

Ini sempat diprotes tim kuasa hukum warga, dimana dalam hukum acara tak ditentukan bahwa harus ada penetapan gugatan.

Namun majelis hakim berpendapat berbeda, dimana untuk gugatan class action ini perlu ditelaah dan penetapan.

“Makanya, kami harus melihat bagaimana persyaratannya. Keputusan penetapan gugatan ini lanjut atau tidak, pada minggu depan,” papar Dwi Winarko.

Sedangkan tergugat Pemkot Surabaya dan Satpol PP yang diwakili kuasa hukumnya, Fajar Fanani, belum bisa berkomentar banyak terkait sidang perdana gugatan ini.

“Yang pasti, kami siap menghadapi gugatan class action ini,” pungkasnya. (Surya/Sda)

Elpiji 3 Kilogram Langka di Sidoarjo, Warga Kelimpungan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved