Forkaji Bela Pemkot Surabaya atas Gugatan Warga Dolly Lainnya, Korlap Aksi: Kami Warga Dolly Asli
Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Jarak Dolly (Forkaji), menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Jarak Dolly (Forkaji), menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka membawa berbagai spanduk bernada penolakan, Kamis (30/8/2018).
Penolakan ini terkait adanya aksi sebelumnya dari massa Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Independent (KOPI), yang mengatasnamakan warga Jarak-Dolly pada Senin (27/8/2018).
Massa dari FPL dan KOPI diketahui menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya karena dianggap tak pernah memperhatikan kesejahteraan warga pasca penutupan lokalisasi.
Mereka melayangkan gugatan Class Action senilai Rp 270 miliar.
• Warga Jarak Dolly Kembali Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Tuntut Kesejahteraan Ekonomi
Merespon hal tersebut, Forkaji juga menggelar aksi untuk menyatakan bahwa mereka tak pernah menuntut apapun dari Pemkot Surabaya.
Dalam aksinya, mereka juga membawa hasil karya produk UKM, mulai sampel batik hingga sandal hasil UKM.
Mereka juga menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing dan menunjukkan bahwa mereka asli penduduk warga Jarak-Dolly.
“Kami tidak mengenakan penutup wajah apapun. Biar awak media, masyarakat juga tahu bahwa inilah warga asli Jarak-Dolly,” teriak Kurnia Cahyanto selaku korlap aksi.
• Pria asal Bonowati Ngaku Nekat Curi Handphone Milik Warga Simolawang Demi Kebutuhan Anak dan Istri
• Panjat Pagar Demi Curi Handphone, Pria di Simowalang Ditangkap Polisi, Pemilik Rumah Pergoki Aksinya
Warga Jarak Dolly Kembali Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Tuntut Kesejahteraan Ekonomi
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Jarak, Dolly kembali datangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya guna mengawal sidang gugatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Senin, (27/8/2018).
Mereka yang tergolong dari Front Pekerja Lokalisasi (FPL) Dan Komunitas Pemuda Independent (KOPI) yang dulu menggantungkan hidupnya di wilayah tempat hiburan malam tersebut.
Massa yang didominasi wanita ini melayangkan spanduk bertuliskan ‘Kembalikan Sumber Hak Ekonomi Warga Jarak-Dolly’.
Ada tujuh poin tuntutan yang dilayangkan oleh massa tersebut.
• BREAKING NEWS - Truk Bermuatan Pasir Terguling di Jalan Raya Sidoarjo, Macet Parah Langsung Terjadi