Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Partai Perindo Tuban Benarkan Usung Caleg Eks Napi Narkoba

Dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Perindo Tuban angkat bicara mengenai adanya kabar caleg yang diusung pernah terlibat kasus narkoba.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/IST
Partai peserta pemilu di Tuban saat mendaftarkan Bacalegnya, di kantor KPU Tuban, Selasa (17/7/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Perindo Tuban angkat bicara mengenai adanya kabar caleg yang diusung pernah terlibat kasus narkoba.

Kabar itu dibenarkan oleh Sekretaris DPD Perindo Tuban, Abdul Muchith Abrorie.

"Kabar itu benar, memang ada caleg dari partai kami bekas tahanan narkoba," kata Muchith kepada Surya, Kamis (30/8/2018).

Caleg yang pernah terpidana kasus narkoba jenis sabu-sabu itu adalah Arifudin. Dia mendapat nomor urut 2 Dapil 1 Tuban.

Menurut Muchith, adanya caleg yang pernah berperkara kasus narkoba tidak masalah, asalkan dia bukan bandar.

Hati-Hati Ada Beras Premium Merek Palsu, Susah Dibedakan

Sebab, aturan di PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi‎, dan DPRD Kabupaten atau Kota tidak melarang.

"Tidak masalah, itu hak warga negara. Asal dia tidak bandar," bebernya.

Dia menambahkan, partainya terbuka dan tidak menutup-nutupi kasus tersebut. Terpenting, caleg yang diusung bukanlah bandar narkoba, koruptor dan pelaku kejahatan seksual.

Bukan Raffi, Foto Nagita Slavina Dipeluk Pria dari Belakang Disorot, Netizen Malah Senang Lihatnya

"Tidak masalah bagi kami, dia tidak melanggar PKPU dan semua persyaratan juga dipenuhi," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Arifudin ditangkap atas kepemilikan sabu sekitar tahun 2009 silam. Dia divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri Tuban tujuh bulan penjara. Berdasarkan jadwal, pihak KPU Tuban akan mengumumkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif pemilu 2019 pada 20 September mendatang.(nok)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved