Polrestabes Surabaya Menangkap Asisten Pelatih Bulutangkis yang Cabuli Bocah 10 tahun
Unit PPA Satrerkrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku pencabulan. Ia adalah Juriyanto (40), warga Kebraon, Karangpilang, Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit PPA Satrerkrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku pencabulan.
Ia adalah Juriyanto (40), asisten pelatih bulu tangkis warga Kebraon, Karangpilang, Surabaya.
Juriyanto diciduk karena telah mencabuli dua muridnya yang masih berusia sembilan dan 10 tahun sama-sama berinisial L.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pencabulan itu dilakukan saat pelaku melatih bulutangkis di Lapangan Karang Pilang dan Waru.
(TNI Gadungan Terbongkar Setelah Korbannya Mendatangi Pomal Lantamal AL Surabaya)
(Asa Baru Kemajuan Sepak Bola Pasuruan, Persekabpas Berjaya di Liga 3)
"Pelaku (Juriyanto) mengakui, sudah lima kali mencabuli muridnya," ucap Ruth saat press release di Gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (31/8/2018).
Pelaku mengakui sudah melakukan aksinya pada 2017 lalu dan diklaim sebagai aksi yang tak direncanakan.
Akibat aksinya itu, Yanto pasrah dengan ganjaran yang diterimanya untuk menghuni sel tahanan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Pelaku kami jerat pasal 82 ayat 1 nomor 35 tahun 2018 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
(Lima Atlet Paralayang Asian Games 2018 Disambut Wali Kota Batu di Balai Kota Among Tani)
(45 Ekor Ikan Arapaima Dikubur di Puspa Agro Sidoarjo)