Curi Sepeda Angin, Kuli Bangunan di Surabaya Ditangkap Polisi, Ngaku Butuh Uang karena Istri Sakit
Sukron, warga Kebondalem, Surabaya harus mendekam di penjara lantaran aksi nekatnya terbongkar.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sukron, warga Kebondalem, Surabaya harus mendekam di penjara lantaran aksi nekatnya terbongkar.
Ia ditangkap Polsek Simokerto setelah mencuri sepeda angin.
Saat ditangkap, pelaku mengakui sudah beraksi tak hanya sekali.
"Pengakuannya dua kali," ujar Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih, Jumat (31/8/2018).
• 8 Negara yang Belum Sekalipun Mendapat Medali di Asian Games 2018, Ada Palestina hingga Timor Leste
Saat ditanya polisi, pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku nekat mencuri demi mendapatkan uang untuk biaya pengobatan istrinya.
"Pengakuannya istrinya sakit butuh pengobatan. Tapi yang dilakukannya melanggar hukum," kata Masdawati.
• Jadwal Pertandingan Atlet Indonesia di Asian Games Sabtu 1 September 2018, Judo hingga Polo Air
Dari penangkapan Sukron, polisi menyita satu unit sepeda angin merek Federal sebagai barang bukti.
Saat ini tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
• BRI Syariah Boyong Empat Penghargaan Jaringan Prima Awards 2018