Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Menuju Era Digital, Pengadilan Negeri Surabaya Berencana Luncurkan Aplikasi Pidana Online

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berupaya menuju era digital demi mempermudah masyarakat dalam menangani perkara khususnya pidana.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ilustrasi pengadilan negeri surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berupaya menuju era digital demi mempermudah masyarakat dalam menangani perkara khususnya pidana.

Adapun upayan tersebut yakni membuat aplikasi untuk penanganan perkara pidana terintegrasi berbasis elektronik.

Kini pengadilan sedang merancang aplikasi itu bersama kejaksaan dan kepolisian.

Ketua PN Surabaya Sujatmiko menyebutkan, aplikasi pidana online ini diharapkan dapat memudahkan peserta sidang  dalam penanganan perkara pidana.

(Pilih Hewan Kesukaan Pacarnya, Pria di Skotlandia Ini Gunakan Sapi untuk Melamar sang Kekasih)

(Pakar: Katakan Iya Boleh Pada Buah Hati Mampu Kembangkan Kemandirian dan Percaya Diri Anak)

Nantinya, aplikasi ini akan saling terintegrasi antara website pengadilan, kejaksaan dan kepolisian.

"Kedepannya supaya terintegrasi dan bisa terkoneksi satu dengan yang lain, supaya pelayanan menjadi cepat sederhana dan murah, dan orang tidak mondar mandir," ujar Sujatmiko, Sabtu (1/9/2018).

Namun, Sujatmiko tidak bisa memastikan kapan aplikasi pidana online itu akan diterapkan.

Apabila sudah selesai dibuat, maka aplikasi itu akan diujicoba terlebih dahulu sebelum diterapkan.

"Yang jelas secepatnya diterapkan. Sekarang kami masih buat aplikasinya dulu agar terkoneksi satu dengan yang lain," tandasya.

(Kakek 83 Tahun Ditemukan Cucunya Tewas Gantung Diri di Kupang Krajan Surabaya, Sempat Dikira Boneka)

(Kereta Rute Cilacap - Banyuwangi Melewati Yogyakarta Resmi Diluncurkan)‎

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved