Soal Video Lilik Sunarti, Kades Ngrejo Tulungagung Tegaskan Tidak Ada Penyerobotan Tanah
Video curhat Lilik Sunarto, warga Sidorarjo asal Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ke pengacara Hotman Paris
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Video curhat Lilik Sunarto, warga Sidorarjo asal Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur di depan pengacara top Hotman Paris Hutapea menjadi pembahasan warganet Tulungagung.
Dalam video berdurasi satu menit itu, Lilik berkisah soal tanahnya di Ngrejo yang diserobot untuk proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.
Sekretaris Dinas PUPR Tulungagung, Dwi Hari Subagyo mengaku tidak tahu masalah itu.
“Langsung tanya saja ke Kadesnya,” jawab Hari saat dihubungi lewat telepon.
• Diunggah Akun Instagram Hotman Paris Hutapea, Tanah Wanita ini Diserobot Dinas PUPR Tulungagung
Menurut Kepala Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Sujarwo, pihaknya tidak melakukan kesalahan.
Sebab lokasi proyek jalan itu memang berada di tanah milik desa, bukan di tanah milik Lilik.
“Petaknya sudah berbeda, dari dulu ya seperti itu,” ujar Sujarwo.
Lanjutnya, tanah milik Lilik persilnya 35 sedangkan lokasi proyek persil nomor 39.
Klaim pemerintah desa juga dikuatkan dengan dokumen peta desa yang dibuat tahun 1936.
“Katanya memang tanah milik Sodimejo Solosono (kakek Lilik, red). Tapi peta desa membuktikan tanah itu milik desa,” tegas Sujarwo.
• KH Maruf Amin : Jadi Wapres Tetap Memakai Sarung
Terkait klaim Lilik dan upayanya membentuk opini di luar, Sujarwo memilih untuk tidak bereaksi.
“Tunggu perkembangan saja,” pungkas Sujarwo.
Hotman Paris Hutapea mengunggah di akun Instagramnya, video Lilik Sunarti yang menangis sesenggukan saat menemuinya di Kopi Johny Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Lilik mengaku menjadi korban Dinas PUPR Tulungagung.
Tanahnya di Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung telah diserobot untuk proyek jalan.
Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur, namun kemudian terbit SP3.
Lilik kemudian melapor ke Propam Mabes Polri dan mengadu ke Hotman Paris. (David Yohanes)