Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

STNK Mati dan 2 Tahun Tak Registrasi Ulang, Mobil dan Motor Akan Dihapus dari Daftar Kendaraan

Mobil dan motor akan dihapus dari daftar kendaraan, jika STNK mati dan dua tahun tak registrasi ulang.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Mujib Anwar
istimewa
Banner penghapusan daftar kendaraan bermotor yang terpampang di Samsat Jawa barat ini jadi perbincangan di dunia Maya. 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kabar beredar tentang penghapusan daftar kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil ramai menjadi perbincangan di dunia maya.

Berdasarkan keterangan yang diunggah akun Dinas Perhubungan Tuban, penghapusan daftar kendaraan tersebut dilakukan jika selama dua tahun kendaraan tak registrasi ulang setelah masa berlaku STNK habis atau mati.

Hal itu merujuk pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kasat lantas Polres Tuban AKP Hankie Fuariputra mengatakan, memang untuk kendaraan yang dua tahun setelah STNK habis masanya tidak registrasi ulang, akan ada penghapusan dan pemblokiran regident ranmor.

"Akan dihapus dan dilakukan pemblokiran regident ranmor, sesuai UU 22 tahun 2009," ujarnya dikonfirmasi Surya (Grup Tribunjatim.com), Senin (3/9/2018).

Dengan adanya aturan tersebut, dia meminta agar setiap pemilik kendaraan bermotor mengindahkan aturan itu.

Sehingga, dengan demikian maka hal-hal yang berpotensi untuk dilakukan penghapusan dan memblokir regident ranmor tidak terjadi.

"Aturan tersebut ada, dan memang bisa untuk diterapkan dengan alasan yang sudah ditentukan oleh UU 22 tahun 2009," tegasnya.

Saat dikonfirmasi atas unggahan tersebut, Dinas Perhubungan Tuban membenarkan, termasuk adanya aturan itu. 

"Sudah ada, tapi pelaksanaannya belum ada pengaran dari pimpinan," tegas Kadishub Tuban Muji Slamet. (M Sudarsono)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved