STNK Mati dan 2 Tahun Tak Registrasi Ulang, Mobil dan Motor Akan Dihapus dari Daftar Kendaraan
Mobil dan motor akan dihapus dari daftar kendaraan, jika STNK mati dan dua tahun tak registrasi ulang.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kabar beredar tentang penghapusan daftar kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil ramai menjadi perbincangan di dunia maya.
Berdasarkan keterangan yang diunggah akun Dinas Perhubungan Tuban, penghapusan daftar kendaraan tersebut dilakukan jika selama dua tahun kendaraan tak registrasi ulang setelah masa berlaku STNK habis atau mati.
Hal itu merujuk pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kasat lantas Polres Tuban AKP Hankie Fuariputra mengatakan, memang untuk kendaraan yang dua tahun setelah STNK habis masanya tidak registrasi ulang, akan ada penghapusan dan pemblokiran regident ranmor.
"Akan dihapus dan dilakukan pemblokiran regident ranmor, sesuai UU 22 tahun 2009," ujarnya dikonfirmasi Surya (Grup Tribunjatim.com), Senin (3/9/2018).
Dengan adanya aturan tersebut, dia meminta agar setiap pemilik kendaraan bermotor mengindahkan aturan itu.
Sehingga, dengan demikian maka hal-hal yang berpotensi untuk dilakukan penghapusan dan memblokir regident ranmor tidak terjadi.
"Aturan tersebut ada, dan memang bisa untuk diterapkan dengan alasan yang sudah ditentukan oleh UU 22 tahun 2009," tegasnya.
Saat dikonfirmasi atas unggahan tersebut, Dinas Perhubungan Tuban membenarkan, termasuk adanya aturan itu.
"Sudah ada, tapi pelaksanaannya belum ada pengaran dari pimpinan," tegas Kadishub Tuban Muji Slamet. (M Sudarsono)