Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Terima Mendengar Ledakan Kembang Api, Pria di Tulungagung ini Hajar Tetangganya

letusan kembang api dalam rangka peringatan 17 Agustus, Sigit Purnomo (34), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Istimewa
Ilustrasi Penganiayaan 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Gara-gara letusan kembang api dalam rangka peringatan 17 Agustus, Sigit Purnomo (34), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung harus masuk penjara.

Sebab Sigit menghajar orang yang menyalakan kembang api itu tidak jauh dari rumahnya.

Korban adalah Panut (55), yang masih bertetangga.

Kasi Humas Polsek Kauman, Aiptu Mukayan mengungkapkan, pada Sabtu (1/9/2019) malam ada peringatan kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia di Dusun Bolo, Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman.

Acara diisi dengan makan bersama. Saat itulah Panut menyalakan kembang api, dengan maksud menyemarakkan suasana.

Polda Jatim Selidiki Kelangkaan Gas Elpiji 3Kg Dugaan Yang Mengarah Kriminal

“Tapi ternyata SP (Sigit) ini merasa terganggu karena ledakan kembang api itu. Dia kemudian mendatangi rumah korban,” tutur Mukayan.

Sigit sempat menanyai maksudnya menyalakan kembang api, dan dijawab untuk memeriahkan acara.

Mendengat jawaban Panut, Sigit emosi dan memukili Panut sebanyak lima kali.

Akibatnya Panut mengalami luka memar di bagian mata, pelipis kiri, dan bibirnya pecah.

Warga kemudian menyelamatkan Panut dari amukan Sigit. Panut kemudian melapor ke Polsek Kauman.

“Kami mendatangi lokasi kejadian, kemudian membawa terduga pelaku ini ke Polsek,” tambah Mukayan.

Kepada polisi, Sigit mengaku emosi karen ledakan kembang api itu mengganggu keponakannya yang masih kecil.

Ditagih Kemenpora, Roy Suryo Ternyata Belum Kembalikan Ribuan Aset Negara, Ini Surat Tagihannya

Sigit kemudian melampiaskan emosinya dengan menghajar Panut.

Akibar perilakunya ini, Sigit telah menjadi tersangka dan ditahan.

Ia dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. (David Yohanes)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved