Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Setelah Bebas dari Penjara, Ahok Disebut Media Asing Bakal Menikah Lagi?

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang ditahan di Mako Brimob melalu kuasa hukumnya menyatakan akan bebas murni April 2019 nanti

KOMPAS/PRIYOMBODO
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang kini ditahan di Mako Brimob melalu kuasa hukumnya menyatakan akan bebas murni April 2019 nanti.

Hingga saat ini, dia jalankan tanggungjawabnya usai divonis hakim bersalah atas kasus pelecehan agama.

Namun sebuah kabar mengejutkan tentangnya tiba-tiba muncul di sebuah media asing.

Pria yang akrab disapa Ahok itu disebut bakal menikah lagi setelah bebas dari penjara.

(Kenaikan Belanja Rp 125 Miliar Disetujui DPRD Lamongan)

(PDI-P Siapkan 9 Nama PAW Untuk Anggota DPRD Kota Malang Yang Tersangkut Kasus)

Informasi ini dilansir oleh media asing, Asian Times, dalam laporannya berjudul "Military minds aim to keep Widodo in power."

Laporan tersebut menyinggung kabar rencana pernikahan Ahok dalam paragraf terakhirnya.

"Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok berencana mengajukan pembebasan bersyaratnya pada awal Desember mendatang. Prioritas pertama Purnama (Ahok) setelah keluar dari penjara adalah sesuatu yang jauh lebih personal. Itu adalah pernikahannya dengan polisi wanita yang sempat tertunda," tulis Asian Times.

Screenshot 3 paragraf terakhir artikel Asia Times 'Military minds aim to keep Widodo in power'
Screenshot 3 paragraf terakhir artikel Asia Times 'Military minds aim to keep Widodo in power' ()

Dalam artikel itu juga disebutkan, polwan yang bakal dinikahi Ahok adalah mantan pengawal eks istrinya, Veronica Tan.

Sebagaimana diketahui, Ahok kini berstatus sebagai duda, setelah resmi bercerai dari Veronica Tan sejak Rabu, 4 April 2018.

Perceraian mereka diresmikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"‎Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan Nomor 3279/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," Hakim Ketua Sutadji‎ di ruang sidang PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018) lalu.

Namun hingga kini, Pihak Basuki Tjahaja Purnama belum memberi informasi terkait hal ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bebas dari Penjara, Ahok Dikabarkan Nikahi Mantan Pengawal Veronica Tan, 

Editor: ade mayasanto

(3 Kadernya Masuk Daftar Nama Tersangka, DPC Partai Demokrat Kota Malang Bergerak Cepat Siapkan PAW)

(PDI-P Siapkan 9 Nama PAW Untuk Anggota DPRD Kota Malang Yang Tersangkut Kasus)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved