Bayar Rp 38,5 Juta, Tujuh Bulan Bekerja di Pemkab Tulungagung, Abdul Hadi Tak Pernah Digaji
Abdul Hadi tidak pernah digaji selama 7 bulan bekerja di Pemkab Tulungagung mesti telah membayar Rp 38,5 juta.
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Seorang pegawai Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tulungagung, Romhaji (50) dilaporkan ke polisi.
Sebab warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman ini diduga melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan orang bekerja di Pemkab Tulungagung.
Korbannya adalah temannya sendiri, Abdul Hadi (47) warga Dusun Bendil, Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung.
Awalnya Romhaji menawari Dipta Putra, anak Abdul Hadi bekerja di Pemkab Tulungagung, pada 15 Mei 2017 silam.
Syaratnya membayar uang sebesar Rp 38,5 juta. Bapak dan anak ini kemudian setuju dengan tawaran Romhaji.
"Uang sebesar Rp 38,5 jura itu kemudian dicicil dua kali," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji, Kamis (6/9/2018).
Pada 17 Mei 2017, Romhaji menerima Rp 30 juta dari Hadi.
Hadi kemudian melunasi kekurangan uang itu pada 19 Juli 2017, sebesar Rp 8.500.000.
Lima hari berselang, Dipta mulai bekerja di Pemkab Tulungagung.
Namun anehnya, selama bekerja Dipta sama sekali tidak pernah menerima gaji.
"Anak korban ini tidak mendapatkan SK, sehingga dia juga tidak mendapatkan gaji," tambah Sumaji.
Selama tujuh bulan Dipta terus bertahan dan bekerja tanpa gaji.
Merasa sudah ditipu oleh Romhaji, Hadi berusaha menghubungi temannya itu.
Namun Romhaji terkesan terus mengindar dan tidak mau tanggung jawab.
Hadi kemudian melaporkan Romhaji ke polisi.
"Kami sudah menerima laporan dan masih meminta keterangan pihak pelapor," tandas Sumaji. (David Yohanes)