Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Caleg Tetap akan Diumumkan Bulan ini, Bagaimana Status Wisnu Wardhana dalam Pileg 2019?

Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim mengatakan, tahapan tanggapan masyarakat pada penetapan daftar calon legislatif sudah berakhir.

Antara/M Risyal Hidayat
Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 Wisnu Wardhana (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Kamis (6/10). Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan penjualan aset PT PWU (Panca Wira Usaha) tahun 2000-2010. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto mengatakan, tahapan tanggapan masyarakat pada penetapan daftar calon legislatif sudah berakhir dan akan memasuki pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2018 ini.

Sampai tahapan tanggapan masyarakat ini, Arbayanto mengatakan, partai politik tidak ada yang mengajukan sengketa atau bahkan sampai ajudikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kita juga tidak men-TMS (Tidak Memenuhi Syarat) satupun bacaleg karena tiga hal, yaitu mantan napi korupsi, narkoba, dan pelecehan anak," kata Arbayanto, Kamis (6/9/2018).

Persiapkan Pemungutan Suara Ulang di Sampang, KPU Jatim Perhatikan Dua Faktor ini

Satu-satunya tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU adalah bacaleg Hanura, Wisnu Wardhana yang sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha yang merupakan BUMD Jatim.

Menanggapi hal tersebut, Arbayanto mengatakan, KPU Jatim sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Surabaya dan Polda Jatim yang mengeluarkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

"Kasus ini masih dalam tahap kasasi ke MA, sehingga belum punya kepastian hukum atau inkrah sehingga KPU Jatim belum bisa men-TMS-kan," ucap Arbayanto.

Sukseskan PAW, KPU Kota Malang Siap Percepat Mekanisme Birokrasi Hanya Sehari

KPU Jatim baru bisa men-TMS kan Wisnu Wardhana jika hasil dari kasasi Wisnu Wardhana sudah keluar.

"Kan bisa saja menjadi tidak bersalah, siapa tahu. Kalau saya TMS kan sebelum ada putusan berarti sama saja saya menghukum suatu orang," lanjutnya.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved