Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mantan Kepsek di Surabaya ini Dituntut 3 Tahun Karena Curi Soal

Dalam persidangan di PN Surabaya itu, majelis hakim yang diketuai Sifa’urosidin meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar untuk membaca berkas tun

Penulis: Sudarma Adi | Editor: Yoni Iskandar
sudarma adi/surya
Para tersangka pencurian soal UNBK di PN Surabaya 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga terdakwa kasus IT yakni membobol server untuk menyambung link antara komputer yang digunakan siswa peserta UNBK dengan komputer yakni mantan Kepala Sekolah SMPN 54, Keny Erviati, dan dua teknisi Imam Soetiono serta Teguh Kartono hanya bisa tertunduk lesu.

Mereka dituntut berbeda, dimana Keny paling tinggi tuntutannya, yakni tiga tahun penjara. Sedangkan dua teknisi hanya dituntut 1,5 tahun penjara.

Dalam persidangan di PN Surabaya itu, majelis hakim yang diketuai Sifa’urosidin meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar untuk membaca berkas tuntutan secara ringkas.

Pada berkas tuntutan, JPU menilai bahwa perbuatan ketiga terdakwa ini sudah memenuhi unsur dakwaan pertama, yakni pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rupiah Melemah, Ekonom AS Steve Henke Sebut Presiden Jokowi Omong Kosong, Fadli Zon: Ironis

Khusus untuk Keny Erviati, JPU meminta hakim menghukum dengan pidana paling tinggi atau tiga tahun, karena yang menyuruh kedua terdakwa lain untuk mencuri soal.

“Sedangkan terdakwa Imam Soetiono serta Teguh Kartono dituntut pidana 1,5 tahun penjara,” urainya kepada Tribunjatim.com, Kamis (6/9).

Tuntutan itu diberikan JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan ini menarik minat masyarakat dan mengurangi integritas UNBK Surabaya.

Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.

Usai dibacakan berkas tuntutan, majelis hakim meminta ketiga terdakwa berdiskusi pada penasehat hukumnya. Tak lama, ketiga terdakwa meminta diberi kesempatan membuat pleidoi sendiri.

“Kami dan penasehat hukum sama-sama membuat pledoi,” kata Keny.

Sementara itu, penasehat hukum Imam Soetiono, Galang Fordem menguraikan, dia akan fokus membahas bagaimana Keny yang menyuruh Imam dan Teguh untuk memcuri soal itu.

Putra Pendiri NU: Wis Wayahe Prabowo Presiden

“Ini yang jadi titik berat kami dalam isi pleidoi pada 17 September nanti,” katanya.

Dalam surat dakwaan diketahui, pada Kamis tanggal 26 April 2018 saksi Muhamad Aries Hilmi, saksi Sudarminto, saksi Ali, dan saksi Harun yang bertugas memantau pelaksanaan UNBK datang ke SMPN 54 Surabaya melihat ruangan di samping kelas yaitu Laboratorium IPA ada aktivitas mencurigakan.

Selanjutnya para saksi melihat satu unit komputer dalam keadaan menyala dan berisi aplikasi whatsapp dimana pada aplikasi tersebut ditemukan foto-foto soal UNBK yang mestinya tidak dapat diakses di luar ruangan kelas yang digunakan untuk ujian UNBK.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved