Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ayah Tiri di Kediri ini Berulangkali Cabuli Putrinya Saat Tengah Malam

udiono warga Desa Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri tersebut, langsung dijebloskan ke sel tahanan. Kasus persetubuhan ayah tiri dengan anak

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Didik Mashudi)
Tersangka Budiono ayah yang menyetubuhi anak tirinya diamankan di Mapolres Kediri, Jumat (7/9/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Perbuatan Budiono (32) sudah sangat keterlaluan. Sebagai ayah tiri bukannya melindungi anaknya, tapi malah menyetubuhi anak tirinya IFZ yang masih berusia 11 tahun.

Akibat perbuatannya, Budiono warga Desa Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri tersebut, langsung dijebloskan ke sel tahanan. Kasus persetubuhan ayah tiri dengan anak tirinya digelar di Mapolres Kediri, Jumat (7/9/2018).

Persetubuhan yang dilakukan Budiono dilakukan lebih dari sekali. Kejadian pertama terjadi pada bulan Januari 2018 dan terus berulang hingga kasusnya dilaporkan ke Polres Kediri.

Lagu Siti Badriah di Closing Asian Games Kena Kritik, Si Pedangdut Bicara: Banyak yang Ngomong Kasar

Saat berbuat cabul terhadap putri tirinya, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban. Di dalam kamar pelaku mengatakan "Ma ayo tak keloni sedilut ae, bar kuwi turuo maneh".

Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Kejadian itu dilakukan setiap tengah malam sewaktu istrinya sudah tertidur.

Sementara pelaku Budiono mengaku hanya ingat melakukan persetubuhan dengan anak tirinya dua kali.

"Kami hanya melakukan dua kali, tanggal dan harinya lupa sekitar pukul 22.00 WIB," katanya.

Namun korban mengaku telah disetubuhi ayah tirinya lebih dari lima kali. Perbuatan itu dilakukan menjelang tengah malam.

Jaksa Tahan Bendahara Koperasi Tani Ketajek Makmur Jember

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Hanif Fatih Wicaksono didampingi kasubag Humas AKP Setyabudi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya menunggu sampai istrinya telah tertidur pulas.

Selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar tidur anak tirinya.

"Korban diancam agar tidak berteriak dan bercerita kepada orang lain," jelasnya.

Karena telah menyetubuhi anak di bawah umur, tersangka bakal dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.(dim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved