Divonis 7,5 Tahun Penjara, Mantan Bacabup Jember: 'Kabotan Rek!'
Ruang Sidang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya menjadi saksi vonis hukuman yang dijatuhkan pada mantan Bacabup Jember tahun 2015, Mariya Indriyani
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ruang Sidang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi saksi vonis hukuman yang dijatuhkan pada mantan bakal calon bupati (Bacabup) Jember tahun 2015, Mariya Indriyani.
Hakim Ketua, Harijanto, memvonis Mariya dengan hukuman 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp 800 juta dan subsider 3 bulan atas kepemilikan sabu.
Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Mariya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Rachman dengan hukuman penjara 10 tahun.
Terkait vonis tersebut, terdakwa Mariya memilih pikir-pikir.
Saat ditemui TribunJatim.com seusai sidang, Mariya mengaku keberatan terhadap vonis yang diterimanya.
"Pikir-pikir, kabotan rek, kabotan (keberatan rek, keberatan)," ujarnya saat digelandang dari Ruang Sidang Kartika 2 menuju sel tahanan PN Surabaya, Senin (10/9/2018).
• Mantan Bacabup Jember Divonis 7,5 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba, JPU: Putusan itu Sesuai
Senada dengan Mariya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Rachman juga mengaku pikir-pikir.
"Dakwaan sesuai, kami juga pikir-pikir, karena ada pertimbangan yang tidak dicantumkan oleh majelis. Sejatinya terdakwa ini berbelit-belit dan pertimbangan itu tak dibacakan. Terdakwa (juga) pernah dihukum atau residivis," terang Nur Rachman.
• Terbukti Miliki Sabu, Hakim Vonis Mantan Bacabup Jember 7,5 Tahun Penjara, Terdakwa Pikir-pikir
Diberitakan sebelumnya, Mariya Indriyani harus berurusan dengan hukum saat mencalonkan diri sebagai Bupati Jember.
Belum sampai maju, Mariya ditangkap pada 18 Oktober 2017 siang sekitar pukul 14.00 di sebuah supermarket di Jember.
Ketika itu, Mariya merasa dijebak oleh seorang DPO bernama Agustinus.
Sedangkan, dalam surat dakwaan, disebutkan Mariya membeli barang haram itu sebanyak lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat 7,52 gram seharga Rp 1 juta 300 ribu per gramnya.
Akibat perbuatannya, Mariya dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.