Mantan Bacabup Jember Divonis 7,5 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba, JPU: Putusan itu Sesuai
Maria Indriyani, mantan bakal calon bupati (Bacabup) Jember divonis tujuh tahun enam bulan penjara oleh Hakim Ketua, Harijanto di PN Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mariya Indriyani, mantan bakal calon bupati (Bacabup) Jember divonis tujuh tahun enam bulan penjara oleh Hakim Ketua, Harijanto di Pengadilan Negeri (PN), Surabaya.
Selain itu, terdakwa Mariya juga harus membayar denda Rp 800 juta dan subsider 3 bulan.
Mariya diketahui menjadi terdakwa atas kasus dugaan kepemilikan narkotika.
Terkait vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Rachman menyebut, vonis yang dijatuhkan untuk Mariya sesuai dengan perbuatannya.
"Dengan tuntutan itu, apalagi terdakwa ini kan resivis, jadi ya pikir-pikir. Kalau terdakwa terima, ya saya terima," tegas Nur Rachman ditemui seusai sidang di Ruang Kartika 2 PN Surabaya, Senin (10/9/2018).
• Ngaku Fotografer, Pelaku Pemerkosaan Bermodus Ajakan Jadi Model di Surabaya Ternyata Sopir Freelance
Nur menambahkan, bila terdakwa Mariya akan mengajukan banding, pihaknya mengaku akan mengajukan kasasi.
Namun, bila dilihat dari track record Mariya, Nur merasa putusan itu sesuai.
"Kalau menurut saya, putusan itu sesuai," tuturnya.
• 3 Amalan yang Bisa Dilakukan Jelang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1440 H, di Antaranya Baca Ayat Kursi
Nur melanjutkan, sebenarnya ada pertimbangan yang tak dibacakan hakim lantaran Mariya berbelit-belit.
Tapi, dengan keputusan Maria yang sopan dan berterus terang, Nur mengklaim keputusan itu sesuai.
"Tahun 2015 kan terdakwa pernah dihukum juga terkait kasus yang sama, jadi saya rasa sesuai," ucapnya.
• 3 Pemain Persebaya Absen Hadapi PS Tira, Djadjang Nurdjaman Rombak Komposisi Sayap dan Bek Tengah
Diberitakan sebelumnya, Mariya Indriyani harus berurusan dengan hukum saat mencalonkan diri sebagai Bupati Jember.
Belum sampai maju, Mariya ditangkap pada 18 Oktober 2017 siang sekitar pukul 14.00 di sebuah supermarket di Jember.
Ketika itu, Mariya merasa dijebak oleh seorang DPO bernama Agustinus.
Sedangkan, dalam surat dakwaan, disebutkan Mariya membeli barang haram itu sebanyak lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat 7,52 gram seharga Rp 1 juta 300 ribu per gramnya.
Akibat perbuatannya, Mariya dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• Lawan PS Tira, Djadjang Nurdjaman Sebut Timnya Dalam Kondisi Sangat Siap, Ini Alasannya