Dua Bulan Mengintai, BNN Kediri Tangkap Bandar Narkoba DI
Setelah dua bulan melakukan pengintaian dan penyelidikan, BNN Kabupaten Kediri meringkus bandar narkoba
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Setelah dua bulan melakukan pengintaian dan penyelidikan, BNN Kabupaten Kediri meringkus bandar narkoba berikut dua orang kurir dan pengedarnya. Tiga jenis narkoba yang disita sabu-sabu, pil dobel L serta ganja, Kamis (13/9/2018).
Ketiga tersangka yang diamankan bandar narkoba AND (32) dan pengedar serta kurir BDY (34) kedua tersangka diamankan di Desa Wonorejo, Kecamatan Wates.
Menyusul kemudian satu pengedar dan kurir SHD (31) warga Perumahan Griya Tawang Asri, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Dari penggeledahan di rumah tersangka petugas mengamankan, barang bukti pil dobel L sebanyak 221.000 butir, sabu-sabu dengan berat 354,7 gram dan satu paket ganja 19,83 gram.
• Diminta Ridwan Kamil Berkaca Saat Singgung Kepala Daerah Jadi Jurkam, Sandiaga Ucapkan Terima Kasih
Petugas juga menyita 5 kartu ATM yang selama ini dipakai melakukan transaksi.
Diamankan juga 8 unit HP, satu ikat plastik klip, satu alat hisab sabu, sebuah timbangan digital, satu alat pres plastik serta dua unit mobil Honda Brio nopol L 1572 MB dan Agya nopol AG 894 RF.
Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati menjelaskan, pengungkapkan jaringan narkoba yang melibatkan bandar dan kurirnya dilakukan bersama BNN Jatim.
"Kami bersyukur jaringan pengedar narkoba ini dapat kami ungkap meski butuh waktu selama dua bulan. Bagaimana jadinya kalau ratusan ribu narkoba ini sampai beredar di masyarakat," ujarnya.
Diungkapkan, awalnya BNN Kabupaten Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.
Kemudian dilakukan penyanggongan di jalan Desa Wonorejo, Kecamatan Wates mengamankan BDY dan AND. Petugas mengamankan dua paket narkoba.
• Aksi Pencuri di Supermarket Pakuwon City Terekam CCTV, Pura-pura Belanja Lalu Masukkan Barang di Tas
Selanjutnya setelah dikembangkan diamankan SHD. Pengamanan ketiga tersangka juga dilakukan penggeledahan di masing-masing rumah pelaku hingga ditemukan barang bukti narkoba berikut alat-alat pengemasan paket narkoba.
"Jaringan peredaran narkoba para pelaku meliputi antarkota di Jatim," jelasnya.
Untuk mengelabuhi petugas setiap kemasan pil dobel L berisi 1.000 butir diberi label Vitamin B 1 50 mg dengan kandungan thiskine HCL 50 mg. Juga diserta label produsennya PT Bina Prima Farma Pelembang - Indonesia.
"Makanya masyarakat jangan sembarangan kalau diberi vitamin, padahal isinya narkoba. Pelaku mengemas ulang pil dobel L dengan label vitamin," tambahnya.
Ditegaskan AKBP Lilik, ancaman hukuman bagi bandar narkoba adalah hukuman mati atau seumur hidup. Sedangkan hukuman minimal bagi bandar 12 tahun penjara.(dim)