Pendaftaran CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018 - Identitas KTP dan Ijazah Beda? Begini Cara Mengurusnya, Cek Sebelum Daftar!
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka pada Rabu, 19 September 2018 mendatang.
TRIBUNJATIM.COM - Portal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 terintegrasi sscn.bkn.go.id akan dapat segera diakses tepat pada Rabu, 19 September 2018 mendatang.
Melalui portal ini, nantinya calon pelamar dapat melakukan login hingga mengunggah berkas lamaran.
Salah satu berkas yang kemungkinan besar akan menjadi persyaratan adalah ijazah.
Baik lulusan S1/D4, D3, maupun SMA/sederajat, ijazah menjadi syarat utama yang dipastikan akan dibutuhkan.
• Pendaftaran CPNS 2018 - Berikut Tips Menjawab Soal Tes CPNS dengan Cepat dan Benar
Meski terdengar sederhana dan telah sering menjadi syarat umum, rupanya ada beberapa masalah sepele yang terkadang luput dari perhatian calon pelamar.
Yaitu adanya perbedaan identitas nama di ijazah dengan yang tertera di akta kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagaimana jika itu terjadi?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada calon pelamar untuk benar-benar melakukan pengecekan ulang.
Calon peserta dapat menghubungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) setempat untuk melakukan perbaikan data yang sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
• Dibuka 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CPNS 2018 Jatim, Verifikasi Pendaftaran sampai Hasil Tes
Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact.
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 02130493838).
Selain itu, BKN juga mengimbau kepada peserta untuk berhati-hati ketika melakukan pengunggahan data.
Pasalnya, nantinya data yang sudah dikirim sudah tidak bisa lagi diperbaiki.
"Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data yang sudah di kirim, sehingga Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data," tegas BKN dilansir TribunStyle.com dari Frequently Asked Question (FAQ) di portal sscn.bkn.go.id, Kamis (13/9/2018).
• Maaf, Lulusan SMA dan SMK Tidak Boleh Daftar CPNS 2018 Kota Surabaya, Bagaimana dengan D3?
Lalu bagaimana jika pelamar telah terlanjur untuk mengirim data?