Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Ngada Nonaktif, Marianus Sae Divonis 8 Tahun Penjara & Hak Politik Dicabut, Pengacara Kecewa

Bupati Ngada NTT nonaktif, Marianus Sae divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus suap yang menjeratnya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
POS KUPANG
Bupati Ngada Marianus Sae 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bupati Ngada NTT nonaktif, Marianus Sae divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (14/9/2018) atas kasus suap yang menjeratnya.

Terdakwa Marianus Sae, disebutkan hakim, terbukti melanggar pasal 12 huruf a dan b tentang Tindak Pidana Korupsi.

Marianus Sae juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara ditambah empat tahun pencabutan hak politik.

Terkait vonis tersebut, Vinsensius Maku, kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa atas vonis terhadap kliennya tersebut.

Kekecewaan dilontarkan oleh Vinsensius karena majelis hakim dinilainya tidak mempertimbangkan fakta persidangan, terkait pasal 11 huruf a tentang Tindak Pidana Korupsi, di mana Marianus Sae hanya menerima suap dan sebenarnya bisa menerima vonis hukuman 4 tahun penjara.

“Bagi kami (putusan) itu sangat tidak adil, karena majelis hakim kelihatannya hanya mengutip apa yang diadilkan jaksa, tidak melihat fakta persidangan,” ungkapnya saat ditemui seusai persidangan.

Vinsensius mengatakan, kliennya hanya menerima suap dan mengakui selama persidangan terkait suap jabatan pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa penyuap Marianus Sae, Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming.

“Jadi apa yang dirumuskan oleh jaksa pada saat mereka menuntut, kemudian sampai ke pertimbangan majelis itu menurut kami copy paste,” jelasnya.

Pembelaan yang diajukan oleh pihak Marianus Sae, tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim karena pada tuntutan juga tidak tercantum pasal 11 yang diharapkan.

“Oleh karenanya, majelis tidak sependapat dengan pembelaan kami, karena dalam rumusan tidak dimasukkan pasal 11 tadi,” tandasnya.

Kumpulkan Bukti-bukti, Polisi Dalami Kasus Penemuan Bayi Terbungkus Tas Kresek di Tenggilis Mulya

Kalah dari Li/Liu, Perjalanan Fajar/Rian Terhenti di Babak Perempat Final Japan Open 2018

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved