Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Usai Viral, Mahkamah Agung Tegaskan eks Hakim Korup Itong Tak Jadi PNS : Tak Benar

Mahkamah Agung sebut tak mengangkat eks hakim korupsi Itong Isnaini diangkat jadi PNS, keterangan itu tidak benar

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Tribunnetwork
KLARIFIKASI - Mahkamah Agung (MA) tegaskan tak mengangkat Itong Isnaini Hidayat, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya eks terpidana kasus korupsi, untuk segera kembali bertugas di PN Surabaya. 

Poin Penting : 

  • Mahkamah Agung sebut tak mengangkat eks hakim korupsi Itong Isnaini diangkat jadi PNS
  • MA kemudian mengeluarkan pernyataan baru. Dalam konferensi pers, Juru Bicara MA, Yanto lembaga peradilan tertinggi itu menegaskan kabar pengangkatan Itong tidak benar
  • Penjelasan MA ini berbanding terbalik dengan keterangan Pujiono pada konferensi pers yang digelar pada Rabu (27/8).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, S. Pujiono, lagi-lagi jadi pihak yang diminta menjelaskan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Itong Isnaeni Hidayat.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) sempat menyebut Itong bakal ditugaskan sebagai Klerek Analisis Perkara di pengadilan tempat Pujiono bertugas.

Belum reda polemik itu, MA kemudian mengeluarkan pernyataan baru. Dalam konferensi pers, Juru Bicara MA, Yanto lembaga peradilan tertinggi itu menegaskan kabar pengangkatan Itong tidak benar.

Bahkan, sejak 22 Agustus 2025, jabatan Itong sebagai PNS sudah resmi dicabut.

Penjelasan MA ini berbanding terbalik dengan keterangan Pujiono pada konferensi pers yang digelar pada Rabu (27/8).

Baca juga: MA Kembalikan Status ASN eks Hakim Korup Itong, PN Surabaya : Kami Tak Punya Hak Menolak

Saat itu, ia menjelaskan, PN Surabaya memang menerima Surat Keputusan (SK) yang berisi pengaktifan status PNS Itong Isnaeni Hidayat sejak 7 Agustus 2025.

Belakangan diketahui SK tersebut ternyata hanyalah syarat administratif untuk menonaktifkan status PNS Itong.

“Di dalam SK-nya tertanggal 22 Agustus 2025, kami baru terima SK-nya pada 28 Agustus 2025,” kata Pujiono. 

Pujiono menegaskan, saat konferensi pers dirinya hanya menyampaikan administrasi yang diterima PN Surabaya dari Mahkamah Agung. Ia membantah kalau sampai ada anggapan terjadi miss komunikasi atau ketidaksinkronan antara PN dan MA.

“Jadi tindakan administrasi sudah benar, nggak ada bedanya," tegasnya.

Meski begitu, saat ditanya mengenai prosedur pemberhentian PNS yang dinilai sebagian pihak terkesan berbelit, Pujiono enggan menanggapi. Ia menegaskan hal tersebut sepenuhnya merupakan ranah dari MA.

Baca juga: Divonis 5 Tahun, Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang Terjerat Kasus Suap Langsung Nyatakan Banding

“Kami tidak boleh berpendapat. Itu sepenuhnya kewenangan MA,” ujarnya.

Untuk diketahui, kontroversi Itong terjadi beberapa tahun silam. Tahun 2022 lalu, Itong terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Surabaya, tepatnya 19 Januari 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved