Usai Viral, Mahkamah Agung Tegaskan eks Hakim Korup Itong Tak Jadi PNS : Tak Benar
Mahkamah Agung sebut tak mengangkat eks hakim korupsi Itong Isnaini diangkat jadi PNS, keterangan itu tidak benar
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Mahkamah Agung sebut tak mengangkat eks hakim korupsi Itong Isnaini diangkat jadi PNS
- MA kemudian mengeluarkan pernyataan baru. Dalam konferensi pers, Juru Bicara MA, Yanto lembaga peradilan tertinggi itu menegaskan kabar pengangkatan Itong tidak benar
- Penjelasan MA ini berbanding terbalik dengan keterangan Pujiono pada konferensi pers yang digelar pada Rabu (27/8).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, S. Pujiono, lagi-lagi jadi pihak yang diminta menjelaskan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Itong Isnaeni Hidayat.
Sebab, Mahkamah Agung (MA) sempat menyebut Itong bakal ditugaskan sebagai Klerek Analisis Perkara di pengadilan tempat Pujiono bertugas.
Belum reda polemik itu, MA kemudian mengeluarkan pernyataan baru. Dalam konferensi pers, Juru Bicara MA, Yanto lembaga peradilan tertinggi itu menegaskan kabar pengangkatan Itong tidak benar.
Bahkan, sejak 22 Agustus 2025, jabatan Itong sebagai PNS sudah resmi dicabut.
Penjelasan MA ini berbanding terbalik dengan keterangan Pujiono pada konferensi pers yang digelar pada Rabu (27/8).
Baca juga: MA Kembalikan Status ASN eks Hakim Korup Itong, PN Surabaya : Kami Tak Punya Hak Menolak
Saat itu, ia menjelaskan, PN Surabaya memang menerima Surat Keputusan (SK) yang berisi pengaktifan status PNS Itong Isnaeni Hidayat sejak 7 Agustus 2025.
Belakangan diketahui SK tersebut ternyata hanyalah syarat administratif untuk menonaktifkan status PNS Itong.
“Di dalam SK-nya tertanggal 22 Agustus 2025, kami baru terima SK-nya pada 28 Agustus 2025,” kata Pujiono.
Pujiono menegaskan, saat konferensi pers dirinya hanya menyampaikan administrasi yang diterima PN Surabaya dari Mahkamah Agung. Ia membantah kalau sampai ada anggapan terjadi miss komunikasi atau ketidaksinkronan antara PN dan MA.
“Jadi tindakan administrasi sudah benar, nggak ada bedanya," tegasnya.
Meski begitu, saat ditanya mengenai prosedur pemberhentian PNS yang dinilai sebagian pihak terkesan berbelit, Pujiono enggan menanggapi. Ia menegaskan hal tersebut sepenuhnya merupakan ranah dari MA.
Baca juga: Divonis 5 Tahun, Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang Terjerat Kasus Suap Langsung Nyatakan Banding
“Kami tidak boleh berpendapat. Itu sepenuhnya kewenangan MA,” ujarnya.
Untuk diketahui, kontroversi Itong terjadi beberapa tahun silam. Tahun 2022 lalu, Itong terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Surabaya, tepatnya 19 Januari 2022.
Hakim Itong
Mahkamah Agung
PNS
Pengadilan Negeri Surabaya
berita Surabaya Hari ini
Itong Isnaini Hidayat
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Kecaman Keras PMII Jombang pada Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis, Tuntut Keadilan untuk Korban |
![]() |
---|
Wajah 7 Anggota Brimob di dalam Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan, Tertunduk Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Satu Balita Sampang Yang Meninggal Dunia Akibat Campak Juga Alami Gizi Buruk |
![]() |
---|
Tak Diajak Musyawarah Bupati Sudewo soal Kenaikan PBB, Kades Sakit Hati Dibenturkan dengan Warga |
![]() |
---|
5 Fakta Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob Polri, Keluarga Affan Minta Keadilan, Komnas HAM Mengecam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.