Dihukum 8 Tahun dan Denda Rp 300 Juta, JPU Sebut Putusan Hakim Kepada Marianus Sae JPU sudah Sesuai
Menurut Ronald Worotikan, Bupati Ngada non aktif, Marianus Sae, terbukti melanggar 12 a kecil sebagaimana dalam dakwaan.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan menilai putusan Hakim Ketua Unggul Warsa Mukti terhadap Marianus Sae sudah sesuai dengan tuntutan mereka.
Menurut Ronald Worotikan, Bupati Ngada non aktif, Marianus Sae, terbukti melanggar 12 a kecil sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan juga terbukti pasal 12 B besar dalam dakwaan kedua yang disampaikannya.
Ronald Worotikan mengatakan, dari pelanggaran tersebut, Marianus Sae pantas dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta.
• Genjot Angka Wisatawan, Kemenpar RI Gelar Sales Mission Danau Toba di Ciputra World Mall Surabaya
"Intinya, apa yang disampaikan (Hakim Ketua), sesuai dengan dakwaan yang kami kami tuntut," kata Ronald kepada TribunJatim di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (14/9/2018).
Dalam pembacaannya, Ronald Worotika menyebut Marianus Sae telah melakukan korupsi sejumlah uang.
• Begini Kronologi Seorang Wanita yang Tewas Tertabrak Kereta Api Logawa di Wonokromo Surabaya
Ronald Worotika mengatakan jika Marianus Sae telah menerima uang sekitar Rp 5,387 milyar dari rekannya bernama Baba Mimin dan Iwan Susilo.
"Awalnya, yang memberikan uang ini adalah rekannya, dengan cara memberikan lewat ATM dan ATM. Inilah yang kemudian digunakan terdakwa untuk menerima uang dari Albertus Iwan Susilo pada rekening yang sama," tandasnya.
