Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

7 Fakta Baru Kasus Rumah Tak Ada Akses Jalan, Pembelaan Tetangga hingga Ingin Dibawa ke Ranah Hukum

Kasus rumah 'terjebak' yang dialami Pak Eko memang menggelitik akal dan nurani masyarakat. Begini fakta terbaru kasus yang semakin pelik itu.

Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
kolase Kompas.com
Kasus rumah Pak Eko 

Kasus rumah 'terjebak' yang dialami Pak Eko memang menggelitik akal dan nurani masyarakat. Begini fakta terbaru kasus yang semakin pelik itu.

TRIBUNJATIM.COM - Kasus yang dialami warga Kampung Sukagalih, Desa Pasir Jati, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung soal rumahnya tak kunjung selesai.

Kasus ini menggelitik akal dan nurani pengguna media sosial juga.

Diketahui Eko Purnomo terusir dari rumahnya sendiri karena tidak ada akses jalan keluar masuk rumah, seperti yang diberitakan TribunJatim.com, Rabu (12/9/2018).

Ramai Soal Rumah Eko Dikepung Bangunan hingga Tak Punya Akses Jalan, Tetangga Akhirnya Buka Suara!

Semua itu akibat rumahnya tertutup bangunan tetangganya yang tepat berada di depan rumah Eko.

Dikutip dari Kompas.com (TribunJatim.com Network), Eko dan pihak yang berkepentingan sudah musyawarah.

Namun kasus tersebut kian pelik.

Simak fakta-fakta terbaru kasus tersebut:

1. Musyawarah RT

Setelah Eko Purnomo melaporkan hal ini ke pihak pemerintah setempat, awalnya dilaksanakan musyawarah bersama RT dan pengurus kampung.

Dikutip dari TribunJabar Selasa (11/9/2018), ada pertemuan antara Ketua RT dan Eko juga tetangganya.

Pertemuan antara Eko dan tetangganya yang membeli tanah digelar untuk mencari solusi persoalan itu.

Namun, baik Eko dan tetangganya tidak menemui kata sepakat.

Menurut Eko, dirinya sempat menawar beberapa meter lahan milik tetangganya yang akan membangun rumah di depan dan samping kiri, agar keluarga Eko dapat memiliki jalan masuk.

Rumah milik Pak Eko yang terkepung
Rumah milik Pak Eko yang terkepung (tribunjabar/syarif pulloh anwari)

Saat itu Eko menawar dengan harga Rp 10 juta untuk membeli lahan sepanjang 21 meter dengan lebar setengah meter.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved