Tanggapi Putusan MA Soal Napikor Nyaleg, PSI Jatim Minta Masyarakat Lebih Selektif
Shobikin mengatakan, menghadapi putusan MA ini masyarakat diimbau untuk lebih selektif memilih calon anggota legislatif.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan narapidana korupsi untuk maju dalam Pemilihan Legislatif.
Padahal sebelumnya, KPU lewat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 4 ayat 3, melarang mantan napi korupsi mendaftar menjadi calon anggota legislatif.
Ketua PSI Jatim, Shobikin mengatakan, menghadapi putusan MA ini masyarakat diimbau untuk lebih selektif memilih calon anggota legislatif.
• Polres Malang Kota Dukung Rencana Kominfo Pasang CCTV Disejumlah Jalur Utama di Kota Malang
"Masyarakat harus lebih selektif dalam memilih wakilnya di dewan. Jangan sampai para mantan koruptor diberikan kesempatan untuk yang kedua kalinya," kata Shobikin, Sabtu (15/9/2018).
Selain itu, Shobikin juga berharap, masyarakat kompak untuk memberikan treatment atau pelajaran bagi mantan napi koruptor yang nyaleg.
"Biar menjadi pelajaran bagi yang lain dan bagi generasi bangsa nanti," imbuhnya.
• Gaet Pasar Jawa Timur, DFSK Glory 580 Hadir di GIIAS Surabaya Auto Show 2018
Shobikin sendiri menjelaskan bahwa PSI merupakan salah satu partai politik yang menolak keras adanya mantan narapidana korupsi yang maju pada Pileg.
"DNA kami jelas, yaitu anti korupsi dan anti intoleransi," imbuhnya.