Pemilu 2019
Hindari Perang Hastag, KPU Wajibkan Tim Sukses Pilpres dan Pileg Daftarkan Maksimal 10 Akun Kampanye
KPU wajibkan Tim Sukses Pilpres dan Pileg 2019 mendaftarkan maksimal 10 akun kampanye, untuk menghindari perang hastag.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Memasuki masa kampanye Pileg dan Pilpres 2019 yang dimulai 23 September 2018 nanti, perang hastag alias tagar diperkirakan akan marak terjadi di media sosial.
Menyikapi hal itu, KPU Kota Batu mewajibkan tim sukses atau partai politik (parpol) mendaftarkan akun di media sosial ke KPU.
Plt Ketua KPU Batu Syaifuddin mengatakan, pendaftaran akun media sosial tersebut untuk menghindari adanya akun palsu yang bisa saja menjelekkan atau sebaliknya untuk calon. Jumlah yang didaftarkan maksimal 10 akun.
"Semisal kalau untuk facebook ya maksimal 10 akun. Kalau instagram ya maksimal juga 10 akun," ujarnya, saat sosialisasi kampanye Pileg 2019 di KPU Batu, Senin (17/9/2018).
Nantinya, akun yang terdaftar itu akan dirangkap tiga, untuk KPU Batu, Polres Batu, dan Bawaslu Batu. Agar ketika ada akun yang bukan dari tim sukses maupun partai, akan diblokir.
Maksimal pendaftaran akun itu sebelum masa kampanye dimulai, yakni maksimal tanggal 22 September. Jika ada akun yang didaftarkan saat masa kampanye, akan ditolak.
Selain itu KPU Batu juga menyampaikan terkait pelarangan pemasangan bahan kampanye (BK) yang terdiri dari selebaran, pakaian, stiker, kalender, alat tulis dan sebagainya.
"Kalau pemasangan di jalan itu, yang dilarang di Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Gajah Mada. Itu tertuang dalam Perwaki Nomor 23 tahun 2012, alasannya karena itu merupakan akses utama menuju kantor pemerintahan Kota Batu," ungkap Syaifuddin.
Komisioner KPU Batu Mardiono menambahkan, untuk stiker dilarang di tempat umum seperti tempat ibadah dan halamannya, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
"Pemasangan alat kampanye ini dipasang di titik lokasi yang telah ditentukan. Karena mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai aturan undang- undang," kata Mardiono.
Sehingga apabila ada pemasangan di pepohonan, diharapkan bisa memperhatikan keamanan dan tidak mengganggu pengguna jalan atau warga di lingkungan sekitar. (Sany Eka Putri)