Hari ini KPU Lantik 558 Panitia Pemungutan Suara untuk Lancarkan PSU Sampang
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Sampang.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang, Madura, melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Sampang pada hari ini, Selasa (18/9/2018).
"Hari ini kita melantik tenaga ad hoc di tingkat desa yaitu PPS dengan jumlah 558 PPS untuk 186 desa kelurahan di Kabupaten Sampang," kata Komisioner KPU Sampang, Miftahur Rozaq, Selasa (18/9/2018).
Rozaq mengatakan, PPS ini mengambil PPS dari Pilkada yang dilaksanakan sebelumnya.
• PSU Sampang Madura Butuh Dana Lebih dari Rp 25 Miliar, Pj Bupati: Kita Sampaikan ke DPRD Dulu
"Yang kita lantik ini juga PPS yang memenuhi syarat, artinya yang tidak diberhentikan oleh KPU dan tidak mengundurkan diri serta memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Rozaq.
Rozaq menambahkan, masa bakti PPS ini adalah selama 2 bulan, sesuai dengan amar Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi waktu maksimal pelaksanaan PSU 60 hari (2 bulan) setelah putusan dibacakan.
• Meski Menang dan Naik Peringkat, Pelatih Arema FC Akui Timnya Tak Tampil Sempurna Jamu Madura United
Seperti diketahui, MK telah memutuskan agar KPU menyelenggarakan ulang Pilbup Sampang 2018.
Hal tersebut karena MK menilai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan di Sampang tidak rasional.