Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Pledoi Kasus Bocornya Soal UNBK di SMPN 54 Surabaya, Mantan Kepsek Sebut Masih Ingin Jadi ASN

Mantan Kepala SMPN 54, Keny Erviati, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/9/2018).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Mantan kepala sekolah SMPN 54 Surabaya, Keny Erviati saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan kepala sekolah SMPN 54 Surabaya, Keny Erviati, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/9/2018).

Sebelumnya, Keny ditangkap Polrestabes Surabaya terkait kasus bocornya soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Sidang lanjutan kali ini beragendakan pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Sifa'urosidin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Astri Utami, Keny meminta keringanan hukuman dalam putusan nanti.

Keny menuturkan ia masih ingin mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Anak kami masih belum ada yang bekerja. Mohon keringanan, saya masih bisa menjadi aparatur sipil negara,” terang wanita yang sebelumnya dituntut tiga tahun penjara itu saat persidangan.

Ramalan Zodiak Selasa 18 September 2018: Pisces Beruntung, Capricorn Penuh Cinta, Gemini Bisa Santai

Selain itu, Keny juga mempertanyakan masalah yang dihadapinya.

Menurutnya, pelanggaran UNBK itu harusnya menjadi kewenangan dinas.

Sebab, menurut Keny, pelanggaran itu menjadi kewenangan dinas lantaran sifatnya pembinaan.

“Tapi, itu tak ada,” sambungnya.

Luna Maya Posting Momen Pesta Ultah, Diberi Kejutan oleh Gengnya, Reino Barack Sudah Tak Terlihat

Di sidang sebelumnya, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 46 ayat (2) juncto pasal 30 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di dalam surat dakwaan menyebutkan, pada Kamis (26/4/2018) lalu, saksi bernama Muhamad Aries Hilmi, Sudarminto, saksi Ali, dan saksi Harun yang bertugas memantau jalannya UNBK datang ke SMPN 54 Surabaya.

Di sana, mereka melihat ruangan di samping kelas, yakni Laboratorium IPA.

Mereka melihat adanya aktivitas mencurigakan.

Puasa Asyura 10 Muharram 1440 H/2018 Jatuh pada Kamis, 20 September, Ini Doa Niat dan Keutamaannya!

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved