Demi Dapat Pinjaman Bank Ratusan Juta, Pria asal Malang Nekat Palsukan SIUP dan TDP
Polres Malang meringkus dua orang warga Malang karena kasus pemalsuan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang meringkus dua orang warga Malang karena kasus pemalsuan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Ketiga yang masing-masing bernama Wahyudi (35) warga Kecamatan Pakisaji, serta Sony (32) warga Bandulan Sukun, diringkus ke Polres Malang setelah dilaporkan salah satu Bank di Malang.
Kasubag Humas Polres Malang Ipda Eka Yuliandri Aska mengatakan keduanya dilaporkan bank karena memalsukan SIUP dan TDP untuk mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 250 juta.
• Pelatih Persija Jakarta Tanggapi Begini Soal Jadwal Kick Off Laga Timnya Kontra Persib Bandung
Menurut Ipda Eka Yuliandri Aska, Wahyudi dan Sony dibantu oleh seorang tersangka lain bernama Agus Winarto (31) warga Kecamatan Pakisaji.
Sony berperan menghubungkan Agus dengan pihak bank yang dapat membantunya mendapat pinjaman.
Sementara Wahyudi berperan menghubungkan Agus dengan seseorang yang dapat membuat dokumen SIUP dan TDP dalam waktu singkat.
"Sudah tertangkap terlebih dahulu Agus. Kronologinya, Agus hendak meminjam uang meminta tolong kepada Sony untuk dicarikan link ke bank. Kemudian ada syaratnya yakni harus menyertakan SIUP dan TDP," ujar Ipda Eka Yuliandri Aska ketika dikonfirmasi, Kamis (20/9/2018).
• Jelang Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Beri Pesan Positif Ini
"Akhirnya Sony meminta tolong kepada Wahyu yang mampu menghubungkan dengan biro jasa pembuatan dokumen secara singkat. Mereka bertransaksi di sebuah pujasera di Stasiun Malang," sambungnya.
Aska menambahkan, jika Agus berhasil mendapatkan pinjaman sebesar Rp 250 juta, maka Sony, Wahyudi dan seorang jasa biro berinisial J, akan mendapatkan fee atau imbalan sebesar 5 persen.
"Nantinya pihak pihak yang membantu Agus ini mendapatkan fee 5 persen. Agus ini mengaku sudah melakukan hal ini selama tujuh kali," ujar Aska.
• Berkah Haul Sunan Bonang, 82 Anak di Kabupaten Tuban Ikuti Khitan Massal Gratis
Saat ini pria berinisial J yang merupakan biro pembuat dokumen palsu masih diburu oleh polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk J sang pembuat jasa biro dokumen masih jadi DPO kita masih memburunya," bebernya.
Atas perbuatannya para pelaku yang terlibat, dijerat Pasal 263 ayat 2 junkto pasal 55 atau pasal 56 tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
• Kejari Tanjung Perak Surabaya Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkoba Perkara Pidana
"Para tersangka dijerat Pasal 263 ayat 2 junkto pasal 55 atau pasal 56 tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutup Aska