Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kasus Suap DPRD Kota Malang, Pembahasan APBD yang Harusnya 1 Bulan Jadi Hanya 8 Hari

Sidang kasus suap DPRD Kota Malang kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor SUrabaya pada Rabu (19/9/2018) siang.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/SRI WAHYUNIK
DPRD Kota Malang kondisinya sepi, Rabu (28/3/2018), paska banyak anggota Dewan yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang kasus suap DPRD Kota Malang kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor SUrabaya pada Rabu (19/9/2018) siang.

Dua terdakwa anggota DPRD Malang yang dihadirkan kali ini, yakni Imam Fauzi dan Abdul Rahman.

Dalam persidangan, JPU juga memutarkan rekaman percakapan dua terdakwa.

Suara Abdul Rahman terdengar jelas meminta percepatan persetujuan bersama Muhammad Arif Wicaksono.

(Hasil Liga Champions - Paul Pogba Main Ciamik, Manchester United Tekuk Young Boys 3-0 Tanpa Balas)

(Dibawah Komando Mantan Kapolda yang Fenomenal, PDIP Yakin Jokowi-Maruf Menang 70 Persen di Jatim)

JPU KPK, Andi Kurniawan dan Dami Maria menilai keterangan dua saksi berseberangan saat persidangan.

"Di rekaman itu juga dijelaskan, selain menerima uang pokir, ada juga uang sampah yang tujuannya sama (mempercepat pembahasan APBD)," papar Andi saat diwawancarai TribunJatim.com.

Realitanya, pembahasan APBD itu memang berlangsung cepat.

"Harusnya untuk murni, itu ada 3 bulan 2 minggu, itu hanya jadi 16 hari saja. Untuk APBD pun perubahan itu harusnya 1 bulan, tapi disitu hanya delapan hari," imbuhnya.

Kata Andi, dari keterangan 45 anggota DPRD, sudah diketahui bagaimana mekanisme mereka menerima uang pokir dan uang sampah yang satu persen itu.

Andi menyebut, adanya percepatan pembahasan APBD tanpa ada anggota DPRD yang protes memang terbukti terjadi.

"Anehnya, tak ada yang protes, bahkan dalam risalah sendiri mereka juga tak ada kritikan, itu terjadi sejak hari pertama pelaksanaan," pungkasnya.

(Kabinet Arabika dan Simpadu PMI, Antar Pakde Karwo Raih Top Inovasi Pelayanan Publik Nasional)

(Sambut Pemilu 2019, Kapolda Jatim Antisipasi Adanya Serangan Hoax dan Ujaran Kebencian)

Bahkan, para terdakwa masih tidak menunjukkan protes meski JPU Andi paparkan jatah waktu pembahasan APBD yang sebenarnya.

"Hari ini yang kami periksa ada dua saksi, nanti pada saat giliran Nanda (Yaqud Ananda Gudban) diperiksa sebagai terdakwa, akan kami tunjukkan semua, tunggu tanggal mainnya," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved