Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demi Bebas dari Vonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Mengaku Dukung Prabowo-Sandi

Buni Yani mengaku sudah bergabung dalam badan Badan Pemenangan Nasional pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani (tengah) bersiap mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10). Buni Yani, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.(ANTARA FOTO/AGUS BEBENG) 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Buni Yani mengaku sudah bergabung dalam badan Badan Pemenangan Nasional pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal ini disampaikan meski, Buni sedang menjadi terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni menyatakan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus menang di Pilpres 2019 agar dirinya tak masuk penjara.

Hal itu disampaikan Buni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

(Kenang Masa-masa Kuliah, Jokowi Ngaku Dulu Tak Pernah Makan di Warung SGPC, Masih Mahal Buat Saya)

(APBD Tuban 2019 Turun Rp 300 Miliar, Wabup Noor Nahar: Tapi Secara Keseluruhan Pengelolaan Kita Naik)

"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni.

Buni menuturkan, salah satu alasan mengapa dia bergabung dengan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi adalah karena merasa dikriminalisasi.

Karena itu pula, dia akan berupaya agar Prabowo-Sandiaga memenangkan Pilpres.

Buni meyakini bakal memberikan citra positif bagi Prabowo-Sandiaga meskipun dia berstatus terdakwa.

"Itu salah satu langkah saya untuk melawan Jokowi, terpaksa saya harus bergabung ke Pak Prabowo," lanut Buni.

(Adik Ipar Meninggal Dunia, Presiden Jokowi akan Terbang ke Solo Sore ini)

(Kondisi Terkini Hendro Siswanto Pasca Insiden Benturan Keras di Laga Persipura Jayapura Vs Arema FC)

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandug, Selasa (14/11/2017) lalu.

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.

Buni lantas mengajukan banding namun ditolak.

Ia kemudian mengajukan kasasi ke MA untuk kasusnya tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buni Yani: Prabowo Harus Menang, Kalau Enggak Saya Dipenjara...", 
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Krisiandi

(Kondisi Terkini Hendro Siswanto Pasca Insiden Benturan Keras di Laga Persipura Jayapura Vs Arema FC)

(UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dinilai Belum Menyelesaikan Masalah)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved