Lewat Jalur Ekspedisi, Ratusan Ribu Pil Ektasi Siap Diedarkan Tersangka ke Surabaya dan Sidoarjo
Dari keterangan tersangka, polisi mendapatkan informasi jika peredaran pil koplo menggunakan jasa pengiriman barang atau ekspedisi.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap wanita benrisial DSA (22) yang menjadi tersangka kasus peredaran pil koplo di Surabaya.
DSA (22) ditangkap setelah terbukti memiliki pil koplo atau double L sebanyak 169 ribu butir.
Dari keterangan tersangka, polisi mendapatkan informasi jika peredaran pil koplo menggunakan jasa pengiriman barang atau ekspedisi.
• Setelah Persib vs Persija, Bejo Sugiantoro Sebut Persebaya Akan Lakoni El Clasico Jawa Timur
DSA mengaku jika mendapat barang yang disimpannya itu didapat dari kenalannya di Lapas Porong melalui pengiriman ekspedisi.
Ia pertama kali melakukan order pil koplo dari Bangil dan diantarkan ke rumah tersangka di Rungkut, Surabaya.
"Didapat order dari Bangil, dikirim melalui ekpesidi kemudian diantar ke rumah itu. Kami temukan barang itu di rumah tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto, Senin (24/9/2018).
• Tantang Arema FC di Kandangnya, Persebaya Surabaya Imbau Bonek Tak Paksakan Diri Datang Ke Malang
Dari pengiriman tersebut, DSA mengatakan jika dirinya mendapatkan hasil sebesar Rp 1 juta.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan menghidupi dua anaknya.
Terkait pengiriman tersebut, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui dalang dibalik peredaran narkoba itu.
• Bupati Bondowoso Siap Menangkan Jokowi-Maruf Amin pada Pilpres 2019 di Daerahnya
"Akan terus kami kembangkan," kata AKBP Antonius.