Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berawal dari Proyek Pertokoan, Lahan Dugaan Korupsi Ruislag Kas Desa Manyar Sabrangan Masih Kosong

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, tanah tersebut semula untuk pertokoan.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran ungkap kasus dugaan korupsi tanah kas desa Manyar Sabrangan Surabaya, Selasa (25/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan pegawai Pemkot Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ruislag tanah kas Desa Manyar Sabrangan.

Dugaan korupsi ruislag (tular guling) tersebut melibatkan tanah seluas 56.487 meter persegi milik Pemkot Surabaya dengan PT Abadi Purna Utama.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, tanah tersebut semula untuk pertokoan.

Mario Gomez Pernah Alami Kepala Bocor di Stadion, Djanur Ungkap Kewaspadaan Saat Melawat ke Malang

Namun, tanah tayang seharusnya menjadi kawasan pertokoan hingga kini masih berupa tanah kosong.

"Penyidikan dan penyelidikan kasus ini sejak 2016 modusnya ruislag tidak sesuai ketentuan. Saat ini masih lahan kosong," kata AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya, Selasa (25/9/2018).

Dipaparkan Sudamiran, berdasarkan berita acara, seharusnya PT Abadi Purna Utama menyediakan tanah pengganti kepada Pemkot Surabaya seluas 90 ribu meter persegi.

Begini Tanggapan Bek Muda Arema FC Terkait Tewasnya Suporter dan Keputusan Dihentikannya Liga 1

Tanah tersebut merupaka tanah kas Desa Manyar Sabrangan Surabaya.

Namun pada realisasinya, perusahaan justru memberikan lahan pengganti seluas 56.487 meter persegi.

Lahan pengganti tersebut berada di kawasan Keputih Surabaya.

Ini Sikap dan Reaksi Manajemen Arema FC Terkait Keputusan Menpora untuk Hentikan Sementara Liga 1

"Kurang 8 ribu meter persegi tanah itu (ruislag)," kata Sudamiran.

Atas kasus tersebut, polisi kini telah menetapkan empat orang tersangka.

Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemkot Surabaya, Muhammad Jasin; mantan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya, Sugijanto, serta mantan Direktur PT Abadi Purna Utama, Hasan Afandi dan Lukman Jafar.

Melawat Ke Malang, Persebaya Surabaya Beri Pesan Ini untuk Panpel Arema FC

Menurut Sudamiran, tersangka berperan membuat persetujuan dari kasus tukar guling (ruislag) itu.

"Peran mereka menyetujui, membantu dalam rangka pelaksanaan tukar guling yang tidak sesuai," imbuh Sudamiran.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved