Begini Kata Menteri Dalam Negeri Soal Rangkap Jabatan Milik Edy Rahmayadi, Bolehkah?
Selain menjadi Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi juga merangkap sebagai Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
TRIBUNJATIM.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, memberikan tanggapannya terkait rangkap jabatan milik Edy Rahmayadi.
Selain menjadi Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi juga merangkap sebagai Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Edy Rahmayadi juga diketahui menjabat sebagai dewan pembina klub Liga 1, PSMS Medan.
• Polisi Akan Periksa 5 Jukir dan Oknum TU untuk Penyelidikan Kebakaran Motor di Lahan SMKN 6 Surabaya
Melansir dari Kompas, Tjahjo Kumolo menilai jika tidak masalah seorang kepala daerah rangkap jabatan.
Menurutnya, keputusan untuk memiliki jabatan rangkap tidak diatur dalam aturan Kemendagri.
"Diaturan Kemendagri enggak ada yah (larangan kepala daerah rangkap jabatan)," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
• Lahap Puluhan Unit Motor, Kebakaran Lahan Parkir SMKN 6 Surabaya Juga Ludeskan 3 STNK
Meski telah merangkap beberapa jabatan, seorang kepala daerah harus memastikan jika tugasnya sebagai kepala daerah tidak terganggu.
"Saya kira mau merangkap rangkap di mana, sepanjang fungsi sosial dan tugasnya (tak terganggu), enggak ada masalah menurut saya ya," sambung dia.
Tjahjo Kumolo menuturkan tak ada aturan pemerintahan soal rangkap jabatan kepala daerah.
• Diklaim Milik Warga, Lahan Kosong yang Digunakan untuk Parkir Siswa SMKN 6 Surabaya Sempat Diprotes
Namun, Kemendagri akan mengecek kembali regulasi lain seperti undang-undang olahraga.
"Dalam pemerintahan enggak ada, hanya sekedar dibatasi aja. Saya kira enggak ada masalah," imbuhnya.
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul: Soal Rangkap Jabatan Edy Rahmayadi, Ini Kata Mendagri