Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Razia Rumah Karaoke Ilegal di Tuban, Satpol PP & Polisi Dapati 5 Pemandu Lagu, Pemilik Diperiksa

Petugas menemukan rumah karaoke tak berizin yang berada di ujung barat wilayah Kabupaten Tuban, yaitu di Desa Banjarjo, Kecamatan Bancar.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ani Susanti
SURYA/M SUDARSONO
Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri razia rumah karaoke ilegal di Kabupaten Tuban, Selasa (25/9/2018), malam. 

TRIBUNJATIM.COM - Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri melakukan patroli atau razia gabungan guna mendeteksi keberadaan karaoke ilegal di Kabupaten Tuban, Selasa (25/9/2018), malam.

Hasilnya, petugas menemukan rumah karaoke tak berizin yang berada di ujung barat wilayah Kabupaten Tuban, yaitu di Desa Banjarjo, Kecamatan Bancar.

Kasatpol PP Tuban, Heri Muharmanto mengatakan, razia dilakukan untuk mengkondusifkan daerah dari hal-hal yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Di antaranya deteksi keberadaan rumah karaoke ilegal.

 Saat razia, petugas mendapati rumah karaoke tak berizin yang diketahui milik warga setempat, bernama Jumiati.

"Ya ada satu karaoke tak berizin yang kita temukan, selanjutnya kita interogasi pemilik," ujar Heri kepada wartawan, Rabu (26/9/2018).

Tepergok Saat Setor Uang Taruhan, Bandar dan 3 Pengepul Judi Togel Online di Surabaya Dibekuk Polisi

Heri menjelaskan, di lokasi, petugas mendapati dua ruangan yang aktif untuk bernyanyi.

Selain itu, petugas juga mendapati lima pemandu lagu, termasuk pemilik karaoke.

Dua set alat karaoke jenis amplifier telah dibawa sebagai barang bukti.

Untuk selanjutnya, pemilik akan dipanggil dalam waktu dekat.

"Senin depan akan kita panggil (pemiliknya) ke kantor," pungkas Heri.(nok)

Pegawai Koperasi Pasuruan Gondol Uang Nasabah Rp 30 Juta, Palsukan Tanda Tangan & Ngaku Punya Utang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved