SPDP Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya di Kediri Telah Diterima Kejati Jatim
Penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kejati Jatim untuk kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya Kediri.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Adi Sasono
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dugaan kasus korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya di Kota Kediri masih didalami penyidik kepolisian kendati tiga terdakwa dalam kasus itu telah divonis.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah memvonis tiga terdakwa, yakni HM Moenawar (68), warga Jalan Raya Gelam, Sidoarjo, mantan Direktur PT Fajar Parahiyangan Cabang Jatim, Rudi Wahono (56) warga Tulangan, Direktur PT Surya Graha Semesta dari pihak swasta, sampai Yoyo Kartoyo (72), warga Jalan Cikutra, Bandung selaku Direktur Utama PT Fajar Parahiyangan yang juga dari pihak swasta.
Nama ketiga terdakwa itu pun juga telah masuk dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Meskipun begitu, penyidik masih berupaya ekstra untuk mendalami kasus tersebut.
Bahkan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Hal tersebut pun dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung kepada awak media.
"Benar, SPDP kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kota Kediri dari Polda Jatim, sudah kami terima 14 Agustus 2018 lalu," beber Richard, Selasa (25/9/2018).
Richard menambahkan, dalam SPDP itu ada tiga nama tersangka.
Menurutnya, ketiga tersangka dalam SPDP itu diduga juga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan Jembatan Brawijaya di Kota Kediri.
Kata Richard, pembangunan jembatan itu diperoleh dari anggaran APBD pada tahun 2010 hingga 2013 silam.
"Dalam hal ini, Kejaksaan (Kejati Jatim) masih sebatas menerima SPDP saja," sambung mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung itu.
Namun, saat ditanya terkait pelimpahan berkas, Richard tak membeberkan secara gamblang dengan alasan pihaknya hanya masih menerima SPDP.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik telah menetapkan tiga tersangka.
Tiga tersangka itu pun telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.