Janji Buatkan Layang-layang, Pria di Trenggalek ini Menyodomi Bocah 9 Tahun
Paniyo (60) warga desa di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Paniyo (60) warga desa di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
Korbannya adalah seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun.
Pencabulan ini dilakukan Paniyo pada 1 Agustus 2018 pagi hari silam.
Saat itu pelaku memanggil korban ke sebuah rumah kosong.
Paniyo mengiming-mingi korban akan dibuatkan layang-layang dan diberi uang Rp 10.000.
Korban yang tertarik kemudian menemui Paniyo di rumah kosong tersebut.
• Cuaca Lebih Panas, BMKG Kabupaten Malang Sebut Oktober Jadi Puncak Musim Kemarau
"Setelah korban menuruti bujuk rayu pelaku, mulailah pelaku menjalankan aksinya," terang Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S.
Perbuatan ini akhirnya diketahui keluarga korban.
Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada 3 Agutus 2018.
Polisi butuh waktu untuk melakukan pembuktian.
Selain melakukan visum dan pendampingan psikolog.
Selain untuk mendampingi korban, psikolog untuk mengetahui kejiwaan pelaku.
• Kandaskan Wakil Malaysia, Tommy Sugiarto Melangkah ke Perempat Final Korea Open 2018
Akhirnya polisi mempunyai bukti kuat, bahwa Paniyo telah melakukan pencabulan terhadap bocah nahas ini.
Polisi juga masih mengembangkan perkara ini, untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
"Untuk sementara hanya satu korban ini. Tapi masih kami kembangkan," tegas Didit kepada TribunJatim.com.