Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Surabaya Serahkan Barang Bukti Uang Hasil Kasus Korupsi Kredit Fiktif ke Bank Jatim

Barang bukti yang diserahkan oleh pihak Kejari Surabaya berupa uang hasil pengembalian terdakwa Yudi Setiawan sebesar Rp 8,2 miliar.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Kajari Surabaya Teguh Darmawan menyerahkan barang bukti uang senilai Rp 8,2 miliar. Penyerahan bukti ini atas kasus kasus korupsi kredit fiktif, Kamis, (27/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) melakukan eksekusi barang bukti kasus korupsi kredit fiktif di kantor pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (27/9/2018).

Barang bukti yang diserahkan oleh pihak Kejari Surabaya berupa uang hasil pengembalian terdakwa Yudi Setiawan sebesar Rp 8,2 miliar.

Terdakwa diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (23/9/2014) lalu.

Kompetisi Liga 1 Dihentikan Sementara, Wali Kota Malang Sebut Banyak Pihak yang Merasa Dirugikan

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh M Yapi menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Yudi.

"Kami berterima kasih pada Kejari Surabaya yang sudah mengusut tuntas kasus ini," kata Direktur Utama Bank Jatim R Soeroso, Kamis (27/9/2018).

Soeroso mengatakan, kasus korupsi yang menimpa bank milik Pemprov Jatim ini sudah lama.

Gerebek Pesta Sabu di Kejawan Gebang, Polisi Temukan Benda Tajam Mulai Golok Hingga Samurai

Pihaknya sendiri mengaku prihatin dan menyayangkan peristiwa yang merugikan Bank Jatim itu bisa terjadi.

Sebaliknya, dia mendukung langkah Kejari Surabaya yang mampu memenjarakan pelaku sekaligus bisa mengembalikan kerugian negara.

Nantinya, uang yang diserahkan itu akan dimasukkan dalam pelunasan pinjaman atas nama nasabah.

Tak Ingin Insiden Berdarah Terulang, Bobotoh Dapat Pesan ini dari Kapten Tim Persib Bandung

"Sudah sepantasnya pelaku kejahatan mendapat hukuman atas apa yang diperbuat. Kami akan semakin berhati-hati dalam menyalurkan kredit pada debitur sehingga tidak terjadi kredit macet," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan, mengaku siap berkoordinasi dengan Bank Jatim ketika ditemukan ada debitur yang menunggak pembayaran kredit.

Irfan Jaya Pilih Jadi Fotografer Saat Persebaya Surabaya Gelar Uji Coba Kontra Klub Internal

Nantinya, pihaknya akan melakukan mediasi dengan debitur agar sedapat mungkin kredit yang diterima bisa segera dikembalikan ketika melebihi jatuh tempo.

Dalam mediasi ini akan ditangani oleh kepala seksi perdata dan tata usaha negara.

Laga Arema FC Kontra Persebaya Surabaya Terancam Batal, Panitia Siap Refund Tiket Penonton

"Jika debitur tetap membandel dan enggan mengembalikan uang kredit yang sudah jatuh tempo, maka kami tidak segan untuk membawa masalah itu pidana khusus," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved