Bendahara Puskesmas Karangploso Malang Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan Polisi
Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyidikan perkara OTT kasus korupsi di UPTD Puskesmas Karangploso, Panglima Sudirman 65 Karangploso Kabupaten Mal
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyidikan perkara OTT kasus korupsi di UPTD Puskesmas Karangploso, Panglima Sudirman 65 Karangploso Kabupaten Malang, Jumat (28/9/2018) lalu.
Kholifah, Bendahara UPTD Puskesmas Karangploso, Malang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga ada tindak korupsi dana pelayanan biaya kapitasi jaminan kesehatan nasional.
Kombes. Pol. Frans Barung Mangera mengatakan kronologi bermula pada hari Kamis (27/9) pukul 15.00 WIB Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan OTT di UPTD Puskesmas Karangploso, terkait dengan dugaan adanya pemotongan dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan pegawai PNS dan Non PNS Puskesmas Karangploso.
Pemotongan tersebut dilakukan dengan cara pegawai PNS maupun Non PNS Pukesmas Karangploso diwajibkan buka rekening Bank Jatim.
• Lakukan Video Call, Enda Ungu Ungkap Perasaannya Saat Bisa Lihat Wajah Pasha Pasca Gempa di Palu
Setelah itu buku rekening berikut ATM diminta oleh Bendahara Pukesmas sehingga para pegawai tdk berani menolak Pengambilan kartu ATM, dengan maksud agar uang kapitasi tidak lansung diambil pegawai, melainkan bendahara yang mengambilkan dengan mengunakan ATM milik para pegawai.
Kemudian uang yang ssudah diambil, dipotong terlebih dahulu baru sisanya diberikan tunai kepada para pegawai setiap 3 bulan.
Setiap pegawai berbeda-beda menerima uang jasa pelayanan dikarenakan dilihat dari daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, status pendidikan.
Pada saat bendahara menyerahkan uang jasa pelayanan kepada pegawai, bendahara tidak menjelaskan berapa uang kapitasi yg sudah masuk ke rekening masing-masing.
• Berikut Daftar Lengkap Wakil Indonesia yang Turun di Chinese Taipei Open 2018
bendahara juga tidak menjelaskan berapa uang yang sdh diambil ari rekening pegawai. Pengawai hanya disuruh membubuhkan tanda tangan pada lembar bukti penyerahan uang.
Antara bendahara dan pegawai juga tidak ada kesepakatan mengenai besaran nominal yg akan dipotong.
Saat petuas kepolisian sampai TKP, Kholifah sudah menyerahkan uang jasa pelayanan tersebut kepada 29 karyawan, sedangkan 31 karyawan lain beljm diberikan.
Setelah pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban ternyata benar ada selisih, uang yg diberikan kpd pegawai lebih sedikit dari yg seharusnya diberikan sedangkan penggunaan tidak dipertanggungjawabkan.
Adapun potongan uang yg pengunaannya tidak dpt dipertanggungjawabkan mulai bulan Januari sampai dengan Agustus 2018 sebesar Rp. 198.390.911 ribu.
Namun Kholifah lanjut Kombes. Pol. Baru tidak ditahan. Menurut dia kasus ini seperti kasus sebelumnya di Puskesmas Porong, Sidoarjo.
"Sama dengan kasus Puskesmas porong Sidoarjo, pertama kenapa mereka tidak ditahan? karena mereka kooperatif pegawai negeri. Kedua ini sudah dilakukan penyitaan barang buktinya. Ketiga tidak akan mungkin menghilangkan barang bukti karena sudah kita pegang semua," terang Kombes Pol Barung saat di Grahadi, Senin (1/10/2018).