Pendaftaran CPNS 2018
Sejak Dibuka 22 September, Perangkat Pendaftaran CPNS Sering Bermasalah dan Bikin Data Berubah-ubah
Perangkat pendaftaran CPNS 2018 sering bermasalah dan bikin data berubah-ubah, sejak resmi dibuka 22 September lalu.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri menyebutkan perangkat pendaftaran CPNS masih sering mengalami masalah. Sehingga sejak dibuka sejak Jumat (28/9/2018) sampai sekarang masih bermasalah.
"Perangkatnya banyak yang trobel. Datanya masing-masing daerah ada yang berubah, masyarakat yang masuk juga sulit," ungkap H Sukadi, Kepala BKD Kabupaten Kediri saat menerima perwakilan Forum Honorer K2 (FHK2) di Kantor Pemkab, Senin (1/10/2018).
Dijelaskan Sukadi, permasalahan yang muncul dalam pendaftaran CPNS ini bakal menjadi kajian pemerintah pusat.
• Ikut Aksi Demo untuk Tuntut Haknya, Guru Honorer di Kediri Terima Ancaman dan Intimidasi
Termasuk data K2 di berbagai daerah kasusnya sangat beraneka ragam. Rencananya pada pekan ini seluruh BKD se Jatim bakal menyampaikan semua permasalahan itu kepada Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) melalui BKD Provinsi Jatim.
Sukadi menyebutkan, salah satu masalah itu antara ijasah dan usia banyak yang tidak sesuai. Tatkala menurut data pusat bisa mendaftar, namun saat memasukkan dokumen tidak bisa masuk.
"Masalahnya bukan usia saja, tapi juga keluaran ijasah juga menjadi masalah juga. Semua masalah ini akan kita sampaikan pada rapat BKD se Jatim," jelasnya.
• Demi Kampanye, Pasutri asal Tulungagung ini Rela Ungkap Jadi Diri Pencandu Narkoba & Dijadikan Film
Sesuai data K2 di Kabupaten Kediri yang telah melebihi usia di atas 35 tahun atau melebihi syarat pendaftaran CPNS lebih dari 1.100. "Sebagian besar didominasi guru, tenaga kesehatan dan beberapa tenaga di SKPD," ungkapnya.
Sementara dari guru honorer K2 yang usianya di bawah 35 tahun hanya tersisa 52 orang. Honorer K2 ini juga belum tentu lolos seleksi CPNS jika pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan khusus.
"Selain tetap mengikuti ujian juga ada pasing grade nilai yang harus terpenuhi," tegasnya.
• Nobar Film G 30 S PKI di Kediri, Penonton Banyak yang Pulang Sebelum Film Usai
Sementara tuntutan K2 tidak perlu tes CPNS lagi karena telah mengikuti tes menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Nasional ( BKN). Termasuk untuk membuka nilai hasil tes menjadi kewenangan BKN bukan pemerintah daerah. (Didik Mashudi)