KPK Minta Pejabat Kanwil Kemenkumham Paham Mana Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan atau Tidak
Focus Group Discussion (FGD) dan Seminar diadakan Kanwil Kemenkumham Jatim bersama KPK pada Selasa (2/10/2018) siang.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Focus Group Discussion (FGD) dan Seminar diadakan Kanwil Kemenkumham Jatim bersama KPK pada Selasa (2/10/2018) siang.
Ada tiga pemateri yang mengisi acara itu, yakni Group Head Direktorat Gratifikasi Deputi Pencegahan KPK, Agus Priyanto; Kakanwil Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati; sampai Ketua I Pokja Penindakan UPP Kemenkumham, Nugroho.
Agus, memberikan materi bagaimana memahami gratifikasi, dalam hal ini integritas, baik organisasi maupun personal wajib dibangun terlebih dahulu.
Agus menyebutu, Kepala UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim dan Pejabat Struktural harus mengerti mana gratifikasi yang wajib dilaporkan atau mana yang tak perlu dilaporkan.
(Janji Sementara Tak Kampanye Dulu, TKD Jokowi-Maruf Jatim Kumpulkan Dana untuk Korban Gempa Palu)
(Suporter PSM dan Mahasiswa Sulsel di Surabaya Galang Dana untuk Korban Gempa Palu dan Donggala)
Menurut Agus, sekecil apapun gratifikasi, nyatanya dapat membuat orang menjadi pesakitan.
“Orang jatuh, bukan karena batu besar, batu kecil juga bisa menjadi penyebab utama,” papar Agus saat menyampaikan materi, Selasa (2/10/2018).
Agus menambahkan, ia juga meminta pada seluruh peserta yang ada untuk memanfaatkan UPG.
Kata Agus, UPG itu dapat dipergunakan untuk melaporkan bila ada gratifikasi.
Bila masih ada kendala, Agus menegaskan pelapor bisa langsung ke KPK, atau melalui aplikasi online di gol.kpk.go.id.
“Silahkan langsung melapor ke sana (Kemenkumham) saja, sudah cukup, karena kan punya UPG,” tutupnya.
(Djanur Berharap Pekan Ini Persebaya Bisa Main Lebih Cepat dari Tanggal 7 Oktober 2018)
(Prabowo dan Sandi Belum Rencanakan Kunjungan ke Lokasi Gempa dan Tsunami Sulteng, Begini Alasannya)