Tak Bisa Tunjukan Izin Usaha, Satu Toko Modern di Kota Malang Ditutup Wali Kota
Sutiaji memutuskan untuk menutup toko tersebut karena penjaga toko tidak bisa menunjukkan surat bukti izin membuka.
Penulis: Alfi Syhari Ramadana | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji, melakukan penutupan satu toko modern di kawasan Jalan Raya Ahmad Yani, Blimbing, Kota Malang, Selasa (2/10/2018).
Sutiaji memutuskan untuk menutup toko tersebut karena penjaga toko tidak bisa menunjukkan surat bukti izin membuka.
Kepada wartawan, Sutiaji menjelaskan bahwa awalnya memang ada laporan dari warga yang menyatakan keberatan dengan pembukaan toko modern di kawasan tersebut.
• Pengamat Politik Sebut Narasi Rakyat Vs Elit Politik Bagi Prabowo-Sandi Menarik Tapi Sulit
Untuk itu, dirinya berupaya untuk merespon laporan tersebut dengan cepat dan turun langsung untuk memastikan apalah memang benar toko tersebut belum memiliki izin.
"Karena masih belum bisa menunjukkan izinnya maka untuk sementara kami tutup," terangnya Selasa (2/10/2018).
Lebih lanjut, Sutiaji menambahkan akan melakukan penelusuran terhadap izin dari toko tersebut sebab dirinya tak mau salah mengambil langkah dan coba untuk menelusuri terlebih dahulu.
• Putus Rasisme antar Suporter, PSSI Sepakat Hentikan Pertandingan Jika Ada yang Nyanyikan Lagu Rasis
"Jika memang nanti ditemukan ada kecurangan terkait izin, maka akan kami berikan teguran terhadap dinas terkait," tambahnya.
Sutiaji memastikan bahwa dalam hal ini pemkot Malang tidak akan tebang pilih.
• Pertama di Dunia, PSSI Bebaskan Pemain Lakukan Mogok Bermain Jika Suporter Nyanyikan Lagu Rasis
Jika memang tidak memiliki izin, maka dirinya memastikan akan menindak tegas.
"Akan saya kaji terlebih dahulu berapa yang sudah berizin dan berapa yang belum. Nantinya akan kami lakukan tindakan jika memang masih ada yang membandel," imbuhnya.