2 Anggota DPRD Kota Malang Beri Kesaksian, Jaksa: Ini Bisa Memperkuat Dakwaan
18 DPRD Malang nonaktif menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo pada Rabu (3/10/2018)
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 18 DPRD Malang nonaktif menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo pada Rabu (3/10/2018) siang.
Dua di antaranya, yakni Suprapto dari PDIP dan Syahrowi dari PKB diminta memberikan kesaksian terkait korupsi dan gratifikasi APBD murni, uang sampah, sampai uang Pokok Pikiran (Pokir).
Di depan majelis hakim ketua, Cokorda Gede Arthana, keduanya menjawab beragam pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andi Kurniawan dan Dami Maria.
Andi menjelaskan persidangan kali ini sama halnya dengan sebelumnya, yakni tentang penerimaan uang pokir yang totalnya mencapai Rp 700 juta serta gratifikasi uang sampah.
"Sama dengan sebelumnya ya, terkait uang sampah, pokir, dan APBD murni yang senilai Rp 5,5 miliar," ucap Andi kepada TribunJatim.com, Rabu (3/10/2018).
Andi menambahkan, semua keterangan saksi dan alat bukti akan selalu dikroscek kembali sebelum menyampaikan dakwaannya, termasuk dalam sidang kali ini
Kata Andi, Terdakwa Suprapto tidak menyebutkan keterangan yang menyebut Walikota Malang nonaktif M. Anton pada tanggal 6 Juli.
Padahal, dalam fakta persidangan, saksi lain mengakui melihat M.Anton.
"Artinya, Wali Kota Malang memang ada di situ," tandasnya.
(Mandira Isman Ajak Pemuda Malang Jadi Pengusaha untuk Ikut Perbanyak Lapangan Kerja)
Andi menjelaskan, kesaksian Karno dan Heri Soebiantono dalam sidang sebelumnya terkait masalah uang hari raya yang sudah beres kembali diulang dalam persidangan.
Menurutnya, hal tersebut bisa jadi memperkuat dakwaan yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
"Itu juga (uang hari raya), juga sudah disampaikan, itu kan pembahasan pertama kali dalam sidang sebelumnya," tuturnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah anggota DPRD Kota Malang terkait gratifikasi dan suap.
Lalu, 22 anggota DPRD Kota Malang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belana Daerah (APBD) tahun anggaran 2015 pada Senin (3/9/2018).
Dalam pengembangan, KPK menambah jumlah tersangka kasus korupsi menjadi 41 orang.
(Ingin Dapat Data Valid, Mandira Isman Langsung Berbincang dengan Pedagang Pasar Tradisional)
(Mandira Isman Ajak Pemuda Malang Jadi Pengusaha untuk Ikut Perbanyak Lapangan Kerja)