Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Anggota DPRD Kota Malang Beri Kesaksian, Jaksa: Ini Bisa Memperkuat Dakwaan

18 DPRD Malang nonaktif menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo pada Rabu (3/10/2018)

TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Suprapto dari PDIP dan Syahrowi dari PKB, 2 terdakwa anggota DPRD Kota Malang Non Aktif beri kesaksian di Pengadilan Tipikor SUrabaya pada Rabu (3/10/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 18 DPRD Malang nonaktif menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo pada Rabu (3/10/2018) siang.

Dua di antaranya, yakni Suprapto dari PDIP dan Syahrowi dari PKB diminta memberikan kesaksian terkait korupsi dan gratifikasi APBD murni, uang sampah, sampai uang Pokok Pikiran (Pokir).

Di depan majelis hakim ketua, Cokorda Gede Arthana, keduanya menjawab beragam pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andi Kurniawan dan Dami Maria.

Andi menjelaskan persidangan kali ini sama halnya dengan sebelumnya, yakni tentang penerimaan uang pokir yang totalnya mencapai Rp 700 juta serta gratifikasi uang sampah.

(Berharap Prestasi Sepak Bola Terus Meningkat, Mandira Isman Siap Salurkan Bakat Usia Dini Lewat ASSI)

(Beroperasi di Surabaya, Begini Modus Penggelapan Mobil Rental Jaringan Gresik Hingga Tangan Penadah)

"Sama dengan sebelumnya ya, terkait uang sampah, pokir, dan APBD murni yang senilai Rp 5,5 miliar," ucap Andi kepada TribunJatim.com, Rabu (3/10/2018).

Andi menambahkan, semua keterangan saksi dan alat bukti akan selalu dikroscek kembali sebelum menyampaikan dakwaannya, termasuk dalam sidang kali ini

Kata Andi, Terdakwa Suprapto tidak menyebutkan keterangan yang menyebut Walikota Malang nonaktif M. Anton pada tanggal 6 Juli.

Padahal, dalam fakta persidangan, saksi lain mengakui melihat M.Anton.

"Artinya, Wali Kota Malang memang ada di situ," tandasnya.

(Mandira Isman Ajak Pemuda Malang Jadi Pengusaha untuk Ikut Perbanyak Lapangan Kerja)

(Beroperasi di Surabaya, Begini Modus Penggelapan Mobil Rental Jaringan Gresik Hingga Tangan Penadah)

Andi menjelaskan, kesaksian Karno dan Heri Soebiantono dalam sidang sebelumnya terkait masalah uang hari raya yang sudah beres kembali diulang dalam persidangan.

Menurutnya, hal tersebut bisa jadi memperkuat dakwaan yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

"Itu juga (uang hari raya), juga sudah disampaikan, itu kan pembahasan pertama kali dalam sidang sebelumnya," tuturnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah anggota DPRD Kota Malang terkait gratifikasi dan suap.

Lalu, 22 anggota DPRD Kota Malang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belana Daerah (APBD) tahun anggaran 2015 pada Senin (3/9/2018).

Dalam pengembangan, KPK menambah jumlah tersangka kasus korupsi menjadi 41 orang.

(Ingin Dapat Data Valid, Mandira Isman Langsung Berbincang dengan Pedagang Pasar Tradisional)

(Mandira Isman Ajak Pemuda Malang Jadi Pengusaha untuk Ikut Perbanyak Lapangan Kerja)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved