Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi di Bypass Juanda Tertangkap Saat Hendak Bersembunyi di Surabaya

Pria 25 tahun asal Dusun Parenduan, Desa Batokaban, Kecamatan Konang, Bangkalan yang selama ini ngekos di Desa Betro, Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu d

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
M Taufik/Surya
Masmudi, pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi saat di Polresta Sidoarjo, Rabu (3/10/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Masmudi, pelaku pembunuhan terhadap Andik Wawan Prasetyo (28), sopir taksi Prima asal Desa Pehwetan, Kecamatan Papar, Kediri di Pondok Inap Shofwa di jalan Baypass Juanda Sidoarjo tertangkap saat hendak bersembunyi.

Pria 25 tahun asal Dusun Parenduan, Desa Batokaban, Kecamatan Konang, Bangkalan yang selama ini ngekos di Desa Betro, Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu ditangkap polisi saat di Aloha, Jalan Juanda, Sidoarjo.

"Ketika itu dia hendak bersembunyi di rumah keluarganya yang ada di Surabaya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris kepada Tribunjatim.com, Rabu (3/10/2018).

Ceritanya, setelah menghabisi korbannya, pelaku meninggalkan lokasi dengan mengajak istrinya. Dia tidak kemana-mana, hanya bersembunyi di kawasan Sedati. Di rumah familinya.

Merasa banyak polisi mencarinya, pelaku lantas memutuskan untuk pindah tempat persembunyian. Dia menuju ke Surabaya untuk bersembunyi di sana.

Begini Pengakuan Masmudi, Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi di Baypass Juanda

Tapi perpindahan tempat persembunyian ini malah membuatnya tertangkap.

"Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti," sambung Harris.

Diantaranya, sebilah parang berukuran 50 centimeter yang dipakai menghabisi korban, sepeda motor L 6095 XX, dan handphone milik tersangka.

Liga 1 segera Dimulai, Persebaya Matangkan Persiapan Tim dengan Gelar Uji Coba Lawan PS Kopa

Sementara dari lokasi kejadian, polisi menyita mobil Innova W 1996 XX, ponsel korban, seragam taksi korban, jam tangan, pakaian dengan bekas darah yang dipakai korban, serta sejumlah barang bukti lain.

"Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau pengeroyokan yang mengakibatkan pernah meninggal dunia sebagaimana pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP, atau pasal 170 atau pasal 351 ayat 3 KUHP," urai dia.

Diketahui, Masmudi nekat menghabisi nyawa sopir taksi itu karena cemburu. Apalagi, setelah dia melihat sendiri istrinya menginap dalam satu kamar dengan korban.(Tribunjatim.com/Ufi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved