Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jan Hwa Diana dan Suami Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Perusakan Mobil, Ini Petimbangan Hakim

Kasus perusakan mobil yang melibatkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sampai di sidang akhir yakni putusan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
ENAM BULAN - Jan Hwa Diana dan suami, Handy Soenaryo, divonis enam bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/9). 

Poin Penting : 

  • Kasus perusakan mobil yang melibatkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sampai di sidang akhir yakni putusan
  • Diana bersama suami divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya 
  • Perkara ini bermula pada 23 November 2024 lalu. Saat itu, di rumahnya di kawasan Pradah Permai, Dukuh Pakis, Diana dan Handy diketahui melakukan perusakan terhadap dua unit mobil milik Hironimus Tuqu

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus perusakan mobil yang melibatkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya sampai pada putusan pengadilan.

Bersama sang suami, Handy Soenaryo, Diana divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang Senin (29/9).

Perkara ini bermula pada 23 November 2024 lalu. Saat itu, di rumahnya di kawasan Pradah Permai, Dukuh Pakis, Diana dan Handy diketahui melakukan perusakan terhadap dua unit mobil milik Hironimus Tuqu.

Aksi tersebut kemudian dilaporkan ke polisi hingga berujung pada proses hukum.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Safruddin menyatakan Diana beserta sang suami bersalah melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap mobil milik Hironimus Tuqu.

Baca juga: Wawali Armuji Heran Jan Hwa Diana Rugi Rp 5 M karena Gudang yang Disegel Pemkot Kemalingan: Waduh

Putusan majelis hakim lebih rendah empat bulan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum Ahmad Muzakki berupa pidana delapan bulan. 

Pertimbangan meringankan dari Safruddin dalam menjatuhkan putusan tersebut sebab Diana dan sang suami masih memiliki tanggungan empat orang buah hati. 

”Para terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Safruddin. 

Selain itu, hal meringankan lain sudah terdapat iktikad baik perdamaian dengan korban pemilik mobil, Hironimus Tuqu.

Sedangkan yang memberatkan perbuatan Diana dan suaminya, Hendy menimbulkan kerugian materiil kepada korban atas insiden perusakan dua mobil yang berlangsung pada 23 November 2024 di kediaman Diana, di kawasan Pradah Permai, Dukuh Pakis. 

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo dengan pidana penjara selama enam bulan,” putus Safruddin.

Baca juga: Kabar Terbaru Jan Hwa Diana, Perusahaanya Dibobol Maling, Barang Senilai Rp5 Miliar Hilang Dicuri

 Putusan tersebut dikurangi masa tahanan Diana yang telah ditahan oleh Polrestabes Surabaya sejak 8 Mei lalu. Sehingga secara perhitungan Diana bakal bebas pada awal November mendatang. 

Jaksa penuntut umum Ahmad Muzakki maupun pasangan terdakwa belum menyatakan sikap atas putusan hakim.

Keduanya masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Diana di persidangan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved