Jan Hwa Diana dan Suami Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Perusakan Mobil, Ini Petimbangan Hakim
Kasus perusakan mobil yang melibatkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sampai di sidang akhir yakni putusan
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Kasus perusakan mobil yang melibatkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sampai di sidang akhir yakni putusan
- Diana bersama suami divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya
- Perkara ini bermula pada 23 November 2024 lalu. Saat itu, di rumahnya di kawasan Pradah Permai, Dukuh Pakis, Diana dan Handy diketahui melakukan perusakan terhadap dua unit mobil milik Hironimus Tuqu
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus perusakan mobil yang melibatkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya sampai pada putusan pengadilan.
Bersama sang suami, Handy Soenaryo, Diana divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang Senin (29/9).
Perkara ini bermula pada 23 November 2024 lalu. Saat itu, di rumahnya di kawasan Pradah Permai, Dukuh Pakis, Diana dan Handy diketahui melakukan perusakan terhadap dua unit mobil milik Hironimus Tuqu.
Aksi tersebut kemudian dilaporkan ke polisi hingga berujung pada proses hukum.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Safruddin menyatakan Diana beserta sang suami bersalah melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap mobil milik Hironimus Tuqu.
Baca juga: Wawali Armuji Heran Jan Hwa Diana Rugi Rp 5 M karena Gudang yang Disegel Pemkot Kemalingan: Waduh
Putusan majelis hakim lebih rendah empat bulan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum Ahmad Muzakki berupa pidana delapan bulan.
Pertimbangan meringankan dari Safruddin dalam menjatuhkan putusan tersebut sebab Diana dan sang suami masih memiliki tanggungan empat orang buah hati.
”Para terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Safruddin.
Selain itu, hal meringankan lain sudah terdapat iktikad baik perdamaian dengan korban pemilik mobil, Hironimus Tuqu.
Sedangkan yang memberatkan perbuatan Diana dan suaminya, Hendy menimbulkan kerugian materiil kepada korban atas insiden perusakan dua mobil yang berlangsung pada 23 November 2024 di kediaman Diana, di kawasan Pradah Permai, Dukuh Pakis.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo dengan pidana penjara selama enam bulan,” putus Safruddin.
Baca juga: Kabar Terbaru Jan Hwa Diana, Perusahaanya Dibobol Maling, Barang Senilai Rp5 Miliar Hilang Dicuri
Putusan tersebut dikurangi masa tahanan Diana yang telah ditahan oleh Polrestabes Surabaya sejak 8 Mei lalu. Sehingga secara perhitungan Diana bakal bebas pada awal November mendatang.
Jaksa penuntut umum Ahmad Muzakki maupun pasangan terdakwa belum menyatakan sikap atas putusan hakim.
Keduanya masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Diana di persidangan.
Jan Hwa Diana
Pengadilan Negeri Surabaya
berita Surabaya Hari ini
perusakan mobil
Multiangle
ViralLokal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Sosok Penjual Bakso Babi yang Tak Pasang Label Non Halal Sejak Tahun 2016, Dulu Dagang Keliling |
|
|---|
| Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Ribuan Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi |
|
|---|
| Hukuman Kepsek Syamhudi setelah Habiskan Dana BOS Rp 25 M untuk Beli 11 Bus, Kini Terancam Miskin |
|
|---|
| Tersesat di Air Terjun Songgon, 2 Remaja Banyuwangi Panik Saat Malam Tiba, Dievakuasi SAR Gabungan |
|
|---|
| Senin Kelabu di Kota Batu, 2 Kecelakaan Fatal Akibat Kelalaian Manusia, Libatkan Truk dan Motor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.