Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Petinggi PT Dok dan Perkapalan Surabaya Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-Pikir

Empat terdakwa petinggi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) hadiri sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
I Wayan Yoga Djunaedy yang merupakan Direktur Produksi nonaktif dan Nana Suyarna Tahir selaku direktur keuangan nonaktif dari PT DPS menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jumat (5/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat terdakwa petinggi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) hadiri sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.

Dua di antaranya, yakni I Wayan Yoga Djunaedy yang merupakan Direktur Produksi nonaktif; dan Nana Suyarna Tahir selaku direktur keuangan nonaktif; yang menerima putusan pada Jumat (5/10/2018).

Dua terdakwa lainnya, Muhammad Firmansyah Dirut nonaktif; dan Muhammad Yahya yang menjadi Direktur Pemasaran nonaktif; akan jalani sidang lanjutan pekan depan.

I Wayan Yoga dan Nana Suyarna didampingi masing-masing kuasa hukumnya, yakni Teddy Reinier Sondakh dan Nyoman Yustisia.

(Beginilah Antusiasme Ibu-ibu di Jombang Ikuti Diklat Olah Aneka Varian Tempe)

(Wali Kota Malang Sutiaji Sampaikan Visi dan Misinya di Depan Gubernur Jawa Timur)

Hakim I Wayan Sosiawan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman kurungan penjara 4 tahun 3 bulan, dan denda Rp 100 juta subsider pidana 3 bulan.

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni Muhammad Fadhil dan Katrin Sunita menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir," ujar Katrin dan Fadhil saat persidangan.

(Derby Jatim Arema FC Vs Persebaya, Berikut Prediksi Susunan Pemain Kedua Tim)

(Mahasiswa UTM Beri Reward Polres Bangkalan)

PT Dok dan Perkapalan Surabaya disebut menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk membangun tangki pendam di Muara Sabak, Jambi dengan nilai proyek Rp 179.928.141.879.

PT DPS kemudian disebut melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura, dan merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.

PT DPS mentransfer US$ 3.9 juta kepada AE Marine, Namun di saat yang sama, tidak ada pekerjaan apapun di lokasi yang dijanjikan.

Dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd yang telah punya anggaran tersendiri.

Adapun empat sosok yang menjadi terdakwa, Nana Suyarna Tahir selaku direktur keuangan nonaktif; I Wayan Yoga Djunaedy yang merupakan Direktur Produksi; Muhammad Firmansyah Dirut nonaktif; sampai Muhammad Yahya yang menjadi Direktur Pemasaran nonaktif.

(Djanur Cemaskan Penonton Laga Arema FC vs Persebaya Meluber Hingga ke Lapangan)

(Preman yang Resahkan Penumpang Bus di Terminal Purabaya Ditangkap Subdit Jatanras Polda Jatim)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved