Awas, Sudah Usia 23 Tahun Belum Rekaman e-KTP Hingga Akhir Tahun, NIK Akan Diblokir
Jika adan sudah berusia 23 tahun dan belum rekaman e-KTP hingga akhir tahun ini, Awas NIK akan diblokir.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar mengimbau kepada warga berusia 23 tahun yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el) segera melakukan perekaman.
Jika tetap tidak melakukan perekaman hingga 31 Desember 2018, pemerintah akan memblokir nomor induk kependudukan (NIK) warga tersebut.
Kepala Bidang Kependudukan Dispendukcapil Kota Blitar, Imam Muslim mengatakan, kebijakan pemblokiran NIK untuk warga minimal berusia 23 tahun yang belum melakukan perekaman KTP-el dikeluarkan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Dispendukcapil Kota Blitar juga sudah menerima surat edaran terkait kebijakan itu dari Kemendagri.
"Sekarang kami sedang mensosialisasikan kebijkan itu ke tiap kelurahan agar diteruskan ke warganya," kata Imam Muslim, Jumat (5/10/2018).
Dikatakannya kebijakan itu hanya berlaku bagi warga minimal berusia 23 tahun.
Dia meminta warga yang sudah berusia 23 tahun segera melakukan perekaman KTP-el. Warga masih punya waktu sekitar tiga bulan untuk melakukan perekaman KTP-el.
"Warga bisa melakukan perekaman di kantor Dispendukcapil maupun di masing-masing kecematan. Sekarang di tiga kecamatan di Kota Blitar sudah ada alat perekaman. Tapi, untuk cetak KTP-el tetap di kantor Dispendukcapil," ujarnya.
Kalau tidak melakukan perekaman hingga 31 Desember 2018, pemerintah akan memblokir sementara NIK warga yang minimal sudah berusia 23 tahun. Kalau NIK-nya diblokir, warga tidak dapat berurusan dengan administrasi kependudukan.
"Misalnya, mau urusan dengan perbankan tidak bisa. Tapi, kalau sudah melakukan perekaman, pemerintah akan mengaktifkan kembali NIK-nya," katanya.
Imam menyebutkan jumlah wajib KTP-el di Kota Blitar sekitar 114.000 jiwa. Perekaman KTP-el di Kota Blitar sudah melebihi jumlah itu.
Tetapi, masih ada wajib KTP-el pemula dan pendatang yang belum melakukan perekaman KTP-el. Jumlahnya diperkirakan sekitar 4.000 jiwa.
"Target kami, sampai akhir tahun ini, jumlah wajib KTP-el pemula dan pendatang yang belum melakukan perekaman itu harus sudah beres. Terutama bagi wajib KTP-el pemula, agar bisa ikut pemilu 2019 ," ujarnya.
Salah satu pemohon KTP-el, Friska mengatakan baru melakukan perekaman KTP-el sekarang. Dia mengakui warga pindahan dari Sumatera ke Kota Blitar.
Begitu mendapat pemberitahuan dari RT, dia segera mengurus perekaman KTP-el.
"Saya pindahan dari Sumatera dan baru melakukan perekaman KTP-el sekarang," tegas Friska. (Samsul Hadi)