KPK Obok obok Pasuruan
Lewat Tangan 'Trio Kwek-Kwek', Wali Kota Pasuruan Setiyono Atur Semua Proyek untuk Dapat Fee
Lewat tangan 'Trio Kwek-Kwek', Wali Kota Pasuruan Setiyono mengatur semua proyek untuk dapat fee yang disepakati.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Selain Setiyono, penyidik juga menetapkan status tersangka pada Dwi Fitri Nurcahyo (staf ahli atau Plh Kadis PU Pasuruan), Wahyu Tri Harianto (staf Kelurahan Purutrejo) dan M Baqir (perwakilan CV M).
Keempatnya menjadi tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (4/10/2018) kemarin dan diperiksa intensif selama 1x24 jam oleh penyidik.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata atau Alex, Jumat (5/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, diungkap Alex, Setiyono yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kota Pasuruan ini, diduga menerima suap dari M Baqir terkait proyek belanja modal gedung dan pembangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018 melalui sejumlah pihak dan orang dekatnya.
• Inilah Tiga Sandi Khusus yang Dipakai Tersangka Suap Proyek di Kota Pasuruan, Agar Aksinya Aman
• BREAKING NEWS - Diperiksa KPK 11 Jam, Wali Kota Pasuruan Langsung Murung, Lalu Dibawa ke Jakarta
Diduga dalam proyek ini telah terjadi kesepakatan fee untuk Setiyono sebesar 10 persen dari nilai proyek Rp 2,2 miliar ditambah 1 persen atau Rp 20 juta untuk Pokja.
Pemberian dilakukan secara bertahap. Pada 24 Agustus 2018, Baqir mengirim uang Rp 20 juta ke Wahyu Tri untuk Pokja sebagai tanda jadi.
7 September 2018, tiga hari setelah CV M ditetapkan sebagai pemenang lelang, Baqir kembali mengirim uang ke Setiyono Rp 115 juta melalui orang dekatnya.
"Sisa komitmen sebesar 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair," tegas Alex.
• Suap Proyek di Dinas Koperasi UMKM Antar Wali Kota Pasuruan Jadi Tersangka dan Pesakitan di KPK
• Wali Kota Pasuruan Setiyono Sempat Bernyanyi Bersama, Sebelum Ditangkap KPK
• Pasca OTT, Langsung Segel Ruang Kerja Wali Kota Pasuruan, Kadis PUPR, & Dua Ruangan Penting Lainnya
Alex melanjutkan, pihaknya menduga proyek di Pasuruan telah diatur Setiyono melalui tiga orang dekatnya yang dikenal dengan sebutan "Trio Kwek-Kwek".
"Pengaturan proyek di Pasuruan dibantu oleh Trio Kwek-Kwek. Dalam setiap proyek, SET (Setiyono) mendapat jatah rata-rata 5 sampai 7 persen dari nilai proyek," tambah Alex.
Sebagai pemberi suap, Muhamad Baqir diancam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Sementara sebagai penerimaa, Setiyono, Dwi Fitri dan Wahyu Tri, diancam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
• Wali Kota Pasuruan Kena OTT KPK, Begini Tanggapan Serius Gubernur Jatim Pakde Karwo
• Baru Delapan Hari Jadi Bupati Bangkalan, Ra Latif Langsung Copot Dirut RSUD Syamrabu